Kasus Dugaan Korupsi Mamin Pemprov Sultra, Audit Kerugian Negara Hampir Rampung, Ali Mazi Dua Kali Tak Hadir

Nasionalinfo.Com, Kendari  – Penyidikan kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum (mamin) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022–2023 terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini menyebut proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut hampir rampung.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan hasil audit kerugian negara menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

“Audit kerugian negara sudah hampir rampung,” kata Sugeng, Kamis (10/9/2026) malam.

Sejalan dengan proses tersebut, penyidik juga terus mendalami keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum pada periode tersebut.

Sugeng mengatakan Ali Mazi telah dua kali dipanggil secara patut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, hingga panggilan kedua, yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Panggilan pertama dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026. Surat panggilan tersebut disebut telah diserahkan langsung di kediaman Ali Mazi di Kendari dan diterima serta ditandatangani oleh yang bersangkutan. Namun, pada jadwal pemeriksaan tersebut, Ali Mazi tidak hadir.

Penyidik kemudian kembali melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Kamis, 10 September 2026.

Panggilan kedua tersebut kembali disampaikan secara patut ke kediamannya dan diterima oleh pihak keluarga atau orang yang berada di rumah.

“Panggilan yang kedua kali ini, hari ini juga ternyata yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi konfirmasi kepada penyidik,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan pemeriksaan terhadap Ali Mazi dinilai penting untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Ali Mazi merupakan Gubernur Sultra pada periode yang beririsan dengan tahun anggaran yang menjadi objek penyidikan.

“Karena keterangan saksi ini oleh penyidik dipandang sangat urgen dan penting untuk memberikan keterangan untuk memperjelas peristiwa pidananya, maka keterangan saksi ini sangat dan sifatnya wajib diperoleh oleh penyidik,” tegas Sugeng.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sultra sebelumnya menyebut nilai anggaran makan dan minum yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp31 miliar, terdiri dari sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023. Penyidik juga telah mendalami dugaan sejumlah bentuk penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Meski Ali Mazi telah dua kali tidak hadir, Kejati Sultra masih membuka ruang komunikasi dan mengedepankan pendekatan persuasif.

Sugeng mengimbau Ali Mazi maupun saksi-saksi lainnya yang dipanggil agar memberikan konfirmasi kepada penyidik apabila memiliki alasan yang sah sehingga tidak dapat hadir sesuai jadwal.

“Kalau tidak bisa hadir, tolonglah dikonfirmasi kepada kami. Ada jalan keluar yang lain. Kalau tidak bisa karena urusan dinas, kita bisa datangi, kita lakukan pemeriksaan di rumahnya atau tempat dia berada,” jelasnya.

Menurut Sugeng, pemeriksaan tidak harus selalu dilakukan di kantor Kejati apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apabila dalam tenggat waktu yang dinilai patut tidak terdapat komunikasi maupun penjadwalan ulang, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kemudian nanti dalam tenggat tertentu menurut kami sudah kami perhitungkan patut, tetap tidak ada konfirmasi penjadwalan, maka KUHAP juga mengatur yang namanya penyidik diberikan kewenangan untuk melaksanakan perintah membawa saksi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa posisi Ali Mazi dalam pemeriksaan saat ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka.

“Ini hanya diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Sementara itu, Kejati Sultra masih akan memanggil sejumlah saksi lain untuk memperkuat penyidikan.

“Sekaligus ini imbauan bagi saksi-saksi yang lain. Karena setelah ini masih ada saksi-saksi lain yang akan kita undang,” pungkas Sugeng.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Sultra juga menyampaikan bahwa penyidik telah mendalami dugaan mark-up, cash back, belanja fiktif, serta dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Hasil audit kerugian negara nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyidikan berikutnya.

 

Laporan : HDR

Editor : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *