Nasionalinfo.Com, Kendari – Bertempat di Hotel Claro Kendari telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kejaksaan Negeri Konawe dengan PT. Antam, Tbk.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Hendro Dewanto, SH. M.Hum dalam kata sambutannya menyampaikan kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT. Antam, Tbk sesuai dengan perannya masing-masing.
Berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa : “ Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
Dan berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Bahwa : “ Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi pemerintah adalah lembaga negara, badan negara, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Antam, Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kejaksaan Konawe ini, maka diharapkan terjalin kerjasama yang baik dan PT. Antam, Tbk dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk memitigasi resiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara.
Nikolas D. Kanter selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk dalam kata sambutannya menyampaikan pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang Tata Kelola dalam kegiatan bisnis BUMN. Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan kerja sama antara PT. Antam, Tbk dengan
Kejati Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe, saat ini kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap resiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT. Antam, Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN, selain itu juga terpeliharanya hubungan yang baik antara PT. Antam, Tbk dan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Kejati Sulawesi Tenggara dan juga Kejari Kolaka dan Kejari Konawe. Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT. Antam, Tbk
dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun
masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam.
Setelah kata sambutan acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT. Antam, Tbk, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kejaksaan Negeri Konawe.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten di Kejati Sultra, Kajari Kolaka Herlina Rauf, SH. MH, Kajari Konawe Dr. H. Musafir Menca, SH. S.Pd. MH, Koordinator, GM.Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe dan Kolaka beserta jajaran, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Laporan : AO