NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA: Dampak lingkungan yang menggerogoti masyarakat di Kecamatan Batu Putih khususnya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) benar-benar membuat miris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Mereka menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Dinas ESDM dan lingkungan hidup sebagai pihak yang bertanggung jawab. senin(18/11/2019)
Hal ini di ungkapkan oleh ketua DPRD sementara kabupaten kolaka utara BUHARI kepada awak media.
Buhari mengatakan, harusnya pihak perusuhaan komitmen dengan aturan perundang-udangan yang mengatur masalah pertambangan, aturan pertambangan di bidang lingkungan hidup, aturan pertambangan di bidang kehutanan, tenaga kerja, maupun aturan lainyan yang ada kaitannya dengan legal stending dari pada pertambangan. ungkap buhari
Yang menjadi persoalan sekarang, inikan masalah tambang ini sudah di tarik ke provinsi dan kabupaten hanya mendapatkan dampak negatifnya, baik dari aspek lingkungan, aspek sosial,ekonomi maupun, aspek tenaga kerja, aspek lingkungan, kan kita sudah lihat bahwa sudah hancur luar biasa kita punya lingkungan, baik lingkungan laut, dan persisir pantai, maupun lingkungan daratan kita, dan sungai di akibatkan pertambangan yang serampangan dari pihak penambang. tutur buhari
Terus terang kita DPR kolut yang baru saja di lantik belum bisa berbuat banyak terkait perseoalan ini, apa lagi saat ini saya baru menjabat sebagai ketua sementara DPRD jadi kita bulum bisa bekerja secara efektif karna kita belum ada alat-alat kelengkapan.
Komisi kita belum terbentuk harusnya yang menangani persoalan ini adalah komisi tiga tapi karna belum ada ketua defenitif sehingga kita melum melakukan pembentukan komisi. karna pembetukan komisi tiga menurut undang – undang nanti bisa terbentuk setelah adanya ketua depenitif.
sementara ini kita masih menunggu dari gubernur mengenai pimpinan depenitif karna ini sudah mulai dari minggu lalu kita sudah urus ke provinsi, kita belum tau kapan pak gubernur teken usulan kita itu sehingga ini kita juga minta kepada bapak gubernur agar di percepat sehingga kita bisa bekerja secara efektif.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara Bagikan 37 Motor Dinas
Tadi saya sudah telpon kepala Dinas lingkungan hidup dan kepala Dinas PTSP, saya tanya mereka jangan sampai lingkungan hidup ini perna mengeluarkan Izin – izin kepada mereka yang menjadi rujukan mereka pihak penambang sehingga mereka punya rujukan legal stending untuk mereka beroprasi.
Tapi kadis lingkungan hidup tadi menjawab pertanyaan saya bahwa semenjak dirinya menjabat kepala dinas lingkungan hidup belum perna mengeluarkan Izin apa-apa kepada pihak penambang, ada pun yang saya keluarkan adalah teguran kepada pihak perusahan penambang. karena memang sudah luar biasa dampaknya terhadap lingkungan, ungkap Buhari menirukan jawaban dari kepala dinas lingkungan hidup.
lanjut Buahari. demikian juga jawaban dari kepala Dinas PTSP kalau sampai saat ini belum perna menerimah tembusan legalitas dari perusahan yang beroprasi di kolaka utara sehingga mereka juga tidak tau legal stending perusahan yang beroprasi di kecamatan batu putih, Kolaka Utara.
Hal seperti ini tentu membuat kita sangat prihatin dengan model pemerintahan sekarang ini, yang mebarik aturan pertambangan ke provinsi sehingga kordinasi atara provinsi dan kabupaten tidak berjalan karena wewenang semuanya ada di pihak pemerintah provinsi sehingga kabupaten hanya mendapatkan dampak dari aktivitas pertanbangan
BACA JUGA: Mantan Ketua HMI Kolut Prihatin Terhadap Kondisi Pertambangan Kolaka Utara
Harusnya kita di kabupaten ini juga harus tau perusahan mana saja yang beroperasi di kabupaten kolaka utara yang memiliki legal stending yang sudah lengkap yang beroprasi di kolut ini, kan tidak perna ada tembusan ke dinas apakah lingkungan hidup atau ke PTSP, atau ke DPR. tapi mereka tidak perna memberikan itu ke pihak kabupaten
Harusnya pihak Dinas ESDM provinsi memberikan tembusan kekabupaten untuk di jadikan rujukan pengawasan, karena dapak lingkungan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kecamatn batu putih sudah sangat luar biasa terhadap kabupaten kolaka utara.
Tadi juga saya sudah kordinasi kepada teman- teman di komisi tiga dpr provisi
Saya sampaikan bahwa kondisi di kolaka utara ini sudah sangat memprihatinkan dan kalau ini tidak di tanggani cepat maka akan menimbulkan gejolak sosial yang akan lari ke pihak provinsi, karena mereka yang punya wewenang mengeluarkan izin.
Insaya allah kedepan kita aka pelajari mulai bidan hukum DPRD dan pemerintah kita akan bawa apaka ada kemungkinan kabupaten bisa di libatkan dalam hal pertabangan ini karana yang selama ini terjadi kita hanya menerimah dampakanya.
Sementara yang mengeluarkan izin dan yang memberikan izin dan kewenagan ada di provinsi, mestinya kita di kabupaten dilibatkan sebagai kotrol karena kabupaten tempatnya perusahaan beroprasi.
Karena selama ini pihak perusahan setelah di berikan izin di provinsi pihak prrusahaan hanya memandang sebelah mata pemerintahan di kabupaten. itu yang terjadi selama ini.
Terus terang kita sekarang ini buta karena tidak tau yang mana perusahaan yang memiliki legal stending yang lenkap sekarang ini di lapangan banyak perusahan yang bekrja tapi hanya merupakan joint operation (JO) sementara dalam perundang- undangan pertambangan tidak perna di benarkan joint operation.
Khusus untuk sekitaran blok latou kecamatan batu putih ada beberapa perusahaan yang hari ini beraktivitas seperti PT. Kasmar Tiar raya, PT. Kurnia mining resouces dan PT. Tambang Meneral Maju (TMM).
BACA JUGA: Ini Wajah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Itu kan tidak perna di benarkan, karena kenapa..? Keranea kalau joint operation itu tidak mengerti bagai mana model pertambanganya yang sesuai prosedur yang sudah di sepakati oleh perusahan awal dengan pihak pemerintah.
Dimana mereka mau kelola lingkungannya ini kan sekarang serampangan malah ada lagi dugaan bahwa ada yang menambang di luar titik kordinat. ini yang membuat kita sanggat prihatin ada sejumlah masyarakat yang terganggu aktivitasnya diperkebunan apa lagi dengan aturan yang di buat perushaan seperti TMM yang harus kita pertanyakan sejauh mana legal stending yang di miliki perusahaan ini untuk peroprasi kalau mereka lengkap harusnya menyelesaikan dulu pembebasan lahan milik masyarakat yang ada dalam lokasi tersebut karena secara aturan pembebasan lahan itu harusnya di lakukan oleh perusahaan sebelum aktifitas pertambangan berlansung karna itu harus di clearkan dulu, karena pertambangan itu ada prosedurnya
Ada model penambangan yang aman sesuai peraturan perundang -undangan yang tidak melanggar aturan pertambangan dan lingkuungan hidup kan begitu jangan bekerja serampangan memasukan alat, ini yang terjadi di daerah kita kecamtan batu Puti Kolaka Utara (Sultra). tutupnya
Laporan: Muriadi