Nasionalinfo.Com, Kolaka utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara provinsi Sulawesi tenggara, bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat paripurna dengan Agenda rapat tersebut meliputi penyerahan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD. Selasa,14/7/2020.
Enam ranperda terdiri dari Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyusunan perangkat daerah, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, rencana induk pembangunan pariwisata tahun 2019-2023, pengelolaan barang milik daerah dan perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Bupati Kolaka Utara,H.Nur Rahman Umar dalam sambutannya menyampaikan bahwa enam ranperda yang akan diserahkan ke DPRD kolut dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata dia, ada beberapa harus disusun salah satunya dalam rangka menertibkan pengangkatan dan pemberhentian parat desa yang dilakukan oleh kepala desa terpilih agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang kita harapkan raperda ini dibahas dan di tetapkan nantinya dan pemerintah wajib membuat peraturan bupati (perbub) yang mengatur tentang persyaratan teknis aparat desa,”harapnya
Dikatakannya, adapun fungsi pembentukan perda sebagaimana diamanatkan oleh undang–undang yang selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus guna memperoleh rumusan yang akan memberikan nilai dan manfaat lebih baik dalam pelayanan terhadap masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten, olehnya itu terkait retribusi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) mempunyai potensi besar untuk di tingkatkan.
“Saat ini kontribusi penerimaan PAD hanya 5,88 persen dengan total retribusi PAD 0,32 persen, jadi perlu upaya lebih besar untuk meningkatkan melalui perubahan perda nomor 9 tahun 2012,”ungkapnya
Sementara itu, Ketua DPRD kolaka utara Buhari, membenarkan bahwa saat ini penerima Tingkat kemandirian PAD sangat rendah dimana 98 persen tergantung dari pusat dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, ada empat penyebab PAD menjadi turun diamana adanya pandemi covid-19, terkait regulasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sumber daya Manusia (SDM) masih minim dan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) yang belum efektip
“Kita akan rancang nilai kemandirian kolut di sektor retribusi dimana sarana dan prasarana harus di tingkatkan agar bisa mendorong PAD salah satunya sektor pariwisata dan sektor perikanan serta mengoptimalkan di PPB,”pungkasnya
Laporan : Musriadi