Nasionalinfo.com,Kolaka utara – Seorang pria asal Desa Maroko Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara, ditangkap oleh Petugas kepolisian Satres Polsek Ranteangin di kediamannya saat usai melakukan aksi pencurian.
Pelaku Spesialis Pencuri alat pertanian ini diketahui Rasbi (39), warga Desa Maroko Kecamatan Ranteangin, di duga telah melakukan aksinya lebih dari 5 tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (2/7/2019)
Kapolsek Ranteangin, Ipda. Agustian mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini, atas dasar laporan dari warga setempat yang sering kehilangan alat pertanian,
“Jadi awalnya kami melakukan penyilidikan berdasarkan laporan warga,
Bahwa sering terjadi pencurian tabung gas dan pencurian alat-alat pertanian, setelah kami melakukan penyilidikan dilapangan dan kami mendapat informasi bahwa ada anak kecil Inisial NN 15 dan, sering melakukan pencurian berdasarkan laporan dari masyarakat,kemudian anak inisial NN kami amankan
Setelah kami amankan anak tersebut, kami melakukan intrograsi, setelah itu kami mendaptkan informasi bahwa ada teman NN yang sering bersama sama melakukan pencurian,kami langsung amankan satu lagi seorang anak Inisial B (16)
Dari kedua anak tersebut, yang kami amankan,mereka menyebut otak pelaku dari pencurian ini seorang laki laki bernama Rasbi warga desa moroko, dari itu Rasbi kami intrograsi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian Genset dan termaksud pencurian tabung gas milik masyarakat yang berada dikecamatan rantai angin,
“Tersangka saat melancarkan aksi pencuriannya menggunakan modus dengan cara mengajak kedua rekannya yang masih dibawah umur, ” ujar Agustian.
Agustian menambahkan ,” pelaku ini sangat meresahkan warga, khusunya di wilayah Kecamatan Ranteangin,”
Selain otak pelaku pencurian yakni Rasbi, petugas juga mengamankan NN (15) dan B (16), yang masih pelajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) yang berada di Kecamatan Ranteangin untuk dimintai keterangan.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 1 unit mesin senso, 1 unit mesin pemotong rumput, 2 buah tabung penyiram hama dan 1 buah mesin genset.
Selain beberapa alat pertanian yang diamankan dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan berupa, 1 karung beras yang berisi 25 liter dan 4 buah tabung gas elpiji 3 kilo gram untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 363 ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.
Penulis : Egan Tetambe
Editor : Andri Ovianto