Nasionalinfo.Com, Kendari – Terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, Anggota Polda Sultra Akp Errents Garadus jabatan Pama Yanma Polda Sultra di berhentikan secara tidak terhormat setelah melalui sidang Kode Etik Penyalahgunaan Narkotika Nomor : 019/VIII/2019/Bid Humas.
Sidang kode etik digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/23/III/2018/Yanduan Polda Sultra tanggal 8 Maret 2018. Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan berdasarkan putusan incrah dari pengadilan negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018 dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Sidang yang berlangsung Senin kemarin pukul 11.00 Wita, dipimpin oleh AKBP Agoeng Adi Koerniawan selaku Ketua sidang KKEP didampingi Kompol I Putu Mudita selaku Wakil Ketua sidang serta Kompol Rafiudin selaku anggota sidang. IPTU Hasanuddin , S.H, M.H selaku penuntut, IPTU Musra sekalu sekertaris dan Pendamping Terduga Pelanggar IPTU Hasbul Jaya, S.H.
Kabid Humas Polda Sultra Akbp Harry Goldenhardt melalui press release yang kirim mengatakan, pada saat persidangan KKEP hari ini pelanggar tidak hadir dikarenakan pelanggar sedang melakukan pengurusan ijin permohonan kepada Ka Lapas II A Kendari untuk menghadiri sidang gugatan cerai dipengadilan Negeri Kendari serta menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan.
” terduga pelanggar telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu”.
Agenda persidangan pembacaan putusan yang mana sebelumnya telah dilakukan sidang sebanyak 3 kali.
Lebih rinci Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa, Sidang yang pertama pada hari Selasa Tanggal 16 Juli 2019 dimana pada saat itu pelanggar tidak menghadiri sidang KKEP dikarenakan alasan dari pelanggar Sakit dan hal tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sakit yang pelanggar buat didepan sekretaris sidang KKEP di lapas kelas II A Kendari sehingga ketua sidang KKEP membuka sidang KKEP dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang kedua berlangsung pada hari senin tanggal 1 Agustus 2019 namun pelanggar tetap tidak menghadiri sidang KKEP dengan alasan yang sama yaitu sakit sehingga sekretaris sidang KKEP membuatkan berita acara penolakan untuk mengikuti pelaksanaan sidang KKEP dan berita acara menyetujui jika sidang KKEP tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pelanggar.
Sidang yang ketiga dilaksanakan pada hari senin tanggal 5 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan putusan namun pelanggar tetap tidak menghadiri sidang KKEP sehingga sekretaris sidang KKEP membawa tim Dokkes Polda Sultra untuk memeriksa kesehatan terduga pelanggar di Lapas Kelas II A Kendari selain itu juga pelanggar sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan KKEP yang mana hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pelanggar.
” Hasil putusan sidang komisi menjatuhkan sanksi berupa, Sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi bersifat administrative direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri.” ungkap Kabid Humas Polda Sultra
Kemudian Putusan KKEP tersebut dituangkan kedalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019. Pelanggar akan mengajukan Banding melalui pendamping.
Editor : Redaksi