Nasionalinfo.Com, Kendari — Kakanwil Provinsi Sulawesi Tenggara, memindahkan mantan Syahbandar Kolaka, Supriadi ke Lapas Nusakambangan pasca vidionya viral ngopi di Salah Satu Coffee Shop di Kota Kendari.
Supriadi merupakan narapidana korupsi pertambangan PT AMIN yang sudah inkhra dan divonis 5 tahun penjara serta denda 200 Juta Rupiah.
Kakanwil Sultra, Sulardi dengan tegas menyampaikan bahwa saat ini narapidana Supriadi sudah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“ Narapidana Supriadi Sudah sampai di Nusakambangan,” tegas Sulardi, Kamis, 16/4/2026.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, memastikan status hukum Supriadi telah inkrah.
“Perkara sudah diputus dan dieksekusi di Rutan Punggolaka,” jelasnya.









