Tamalaki Patowonua Minta Pemda & DPRD Kolut Buat Regulasi Perlindungan Cagar Budaya

Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Menindaklanjuti aspirasi Tamalaki Patowonua terkait dugaan  pengerusakan  sejumlah gua yang telah ditetapkan dalam cagar budaya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kolaka Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ). Jumat, 5/2/2021.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II menilai ada nilai sejarah yang harus dijaga dan dilestrikan dari keberadaan benda-benda purbakala didalam gua tersebut. Seperti piring kuno, parang adat tolaki (Ta’awu), atau Parang Sinangke ,koin emas, guci dan sejumlah benda-benda lainnya.

Ketua DPRD Kolaka Utara Buhari Djumas, saat di temui awak medai mengatakan akan mendesak pemerintah eksekutif untuk melahirkan peraturan Bupati tentang perlindungan Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Kolaka Utara.

” Kami akan segera mendesak pemerintah Eksekutif untuk membuat aturan tentang perlindungan Cagar Budaya dan Adat istiadat yang ada di Kolaka Utara,” ucap Buhari Djumas.

Menanggapi laporan di Polres Kolaka Utara, Buhari Sapaan akrabnya meminta kepada Dinas Terkait agar segera meminta semua Benda – benda yang di ambil oknum yang tidak bertanggung jawab agar segera di kembalikan ke Pemerintah Daerah.

” Setelah barang yang di ambil di kembalikan, Pemerintah Daerah yang akan mengelolahnya, apakah harus membuat Museum tempat cagar budaya atau di kembalikan ke gua tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wawan Kuasa Hukum Tamalaki Patowonua mendesak Pemda dan DPRD Kolaka Utara agar segera menyiapkan regulasi terkait perlindungan Cagar Budaya.

” Kami minta pemda agar segera mungkin mensosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan regulasi perlindungan cagar budaya. Terkait dengan benda – benda yang telah di jarah kami meminta kepada dinas terkait sebagai pelapor untuk mengindentifikasi benda-benda yang di duga sebagai cagar budaya agar segera di kembalikan,” tutup Wawan.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *