Tamalaki Patowonua Kembali Desak Polres Kolut Tetapkan Tersangka Penjarahan & Pengrusakan Cagar Budaya

Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Dinilai lambat menetapkan tersangka atas laporan dugaan Penjarahan dan pengrusakan sejumlah Gua yang di tetapkan sebagai Cagar Budaya, Polres Kolaka utara kembali di demo Ratusan massa yang tergabung dalam Tamalaki Patowonua. Senin, 1/2/2021.

Dalam aksi jilid II, Ratusan massa yang tergabung dalam Tamalaki patowonua mendesak Polres Kolaka Utara agar segera menangkap pelaku penjarahan benda bersejarah yang ada di gua yang sudah di tetapkan sebagai cagar budaya.

” Kami minta dan mendesak jajaran Satreskrim untuk serius melakukan penyelidikan. Jangan bermain-main dengan kasus penjarahan ini,” kata Sumarno dalam orasinya didepan Mapolres Kolaka Utara.

Menurut Sumarno, pihaknya mewakili keluarga besar Tamalaki Patowonua menilai penyidik kurang serius dalam menyelesaikan kasus penjarahan gua yang telah naik pada tahap penyidikan namun belum ada tersangka.

” Kami ingatkan pihak baik kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, sebab menurut kajian hukum semua unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar Tim PH Tamalaki Patowonua ini.

Sementara itu Kapolres Kolaka Utara,AKBP I wayan Riko setiawan,SIK,MH mengungkapkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus penjarahan gua ini, sebab masih adanya keterangan saksi-saksi yang belum terpenuhi.

“Masih ada 2 saksi yang harus dimintai keterangan yakni saksi ahli dan keterangan saksi pejabat,” kata Kapolres.

Kapolres berharap semua bisa bersabar menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya.

Usai melakukan aksi di depan Mapolres Kolaka Utara, massa aksi kembali melanjutkan orasinya di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kolaka Utara.

Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara saat menerima massa aksi juga memninta agar Pihak Kepolisian ( Polres Kolaka Utara red ) agar segera menuntaskan permasalahan penjarahan dan pengrusakan gua yang ada di Kolaka Utara.

” yang jadi permasalahan sampai hari ini karena belum ada tersangka yang di tetapkan, untuk itu kami minta dengan tegas agar Pihak kepolisian Polres Kolaka Utara dalam waktu dua hari kedepan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Mustamrin.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *