NASIONALINFO.COM – JENEPONTO | Kepala Desa Barana kecamatan bangkala barat kabupaten jeneponto kembali mendapatkan sorotan dari warganya terkait pernyataannya di media topikterkini.id bahwa “selama 5 tahun menjabat sebagai Kepala Desa, ada yang sering membocorkan rahasia jabatannya tentang penggunaan dana desa ke masyarakat sehingga dirinya merasa di buat rusak, oleh karena itu, ia memanggil semua aparat desa dan kepala dusunnya untuk datang ke rumahnya dengan tujuan untuk dimintai dana jutaan rupiah, selaku ujian agar dapat diketahuinya siapa aparatnya itu yang sering membocorkan kepada masyarakat tentang penggunaan dana desa yang dikelolanya”
Menanggapi hal tersebut, Nasir Erang Selaku Tokoh pemuda di Desa Barana mengatakan bahwa, melihat pernyataan bapak kepala desa barana di media online, selaku warga, kami menilai bahwa kepala desa barana diduga telah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Karena pemerintahan Desa masuk di lingkup Badan publik dalam undang – undang yang meliputi lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Yang juga mencakup organisasi Nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, Sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri
Undang – undang Nomor 14 tahun 2018 keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai yang diatur perundang undangan
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas
Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan, Pungkasnya
Jadi, menurut kami selaku warga desa barana, ini sangat jelas bahwa selama ini pemerintah desa dalam hal ini kepala desa barana selalu tertutup dan tidak transparan terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelolanya, Sebab kepala desa barana menganggap bahwa, penggunaan dana desa adalah rahasia jabatannya yang akan membuatnya rusak jika di ketahui oleh masyarakat, seperti pernyataannya di salah satu media, tuturnya
“Ini kan aneh, Saya perhatikan beberapa desa lain berlomba-lomba membuka informasi publik terkait pengelolaan angaran Dana Desa, Baik melalui berita, dan ada pula yang melalui Spanduk / Papan Informasi Penggunaan Anggaran, sementara pemerintah Desa Barana menganggap itu adalah rahasia jabatan yang akan membuatnya rusak ketika di bocorkan kepada publik”, Terangnya
Pantas saja selama ini kami perhatikan, ada beberapa Pekerjaan Fisik yang tidak menggunakan papan Informasi, seperti pembuatan sumur bor tahun anggaran 2018 dan 2019 yang jumlahnya hingga puluhan titik banyak yang tidak menggunakan papan proyek/papan informasi
Selain itu, selaku warga desa barana saya pernah mempertanyakan terkait perubahan anggaran untuk penanggulangan COVID-19 untuk anggaran tahun 2020 Kepada Pihak BPD, akan tetapi salah satu anggota BPD mengatakan bahwa, perubahan anggaran untuk penanggulangan COVID-19 yang pertama pernah di lakukan musyawarah di rumah kepala desa barana dan di hadiri oleh aparat desa, kepala dusun dan beberapa anggota BPD, dan hasil musyawarah tersebut selanjutnya di sahkan melalui musyawarah desa di kantor desa barana, tapi itu perubahan anggaran yang pertama, dan setahu saya masih ada beberapa item pekerjaan Fisik di setiap dusun, seperti di dusun mattoanging masih ada tersisa 4 titik sumur bor, tapi hingga akhir tahun, pembuatan sumur bor tersebut hanya satu titik yang dikerjakan padahal setahu saya tidak pernah dilakukan musyawarah perubahan anggaran untuk yang kedua, kenapa program pisik sisa perubahan anggaran yang pernah di musyawarahkan sisa 1 item
Jadi untuk perubahan anggaran selanjutnya saya kurang tahu, karena setahu saya sudah tidak pernah ada lagi musyawarah perubahan setelah itu, tapi untuk lebih jelasnya sebaiknya konfirmasi langsung kepada ketua BPD karena mungkin beliau lebih tau, kata salah satu anggota BPD yang menolak untuk di sebutkan namanya didalam pemberitaan ini
Selanjutnya saya melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut kepada ketua BPD melalui sambungan telepon dan ketua BPD mengatakan bahwa “Terkait perubahan anggaran kalau tidak sala pernah di sampaikan tetapi saya kurang tau apakah di musyawarahkan di desa atau tidak, tapi kayanya berita acaranya ada”.
Selain itu, saya juga sempat mempertanyakan terkait penggunaan anggaran sisa hasil pajak dari pemerintah kabupaten yang menurut pengakuan Sofyan Sewang, S.IP selaku ketua BPD Desa Barana jumlahnya kurang lebih 40 Juta.
Mengenai hal tersebut, Ketua BPD Desa Barana mengatakan bahwa, “Beberapa bulan yang lalu ketika saya pergi mengambil gaji, saya pernah di sampaikan oleh kepala desa terkait dana dari hasil sisa pajak, katanya akan dibelanjakan di kantor, seperti kursi dan lain-lain, tapi sekitar 1 minggu kemudian ternyata dana tersebut dialihkan ke marapao dusun tombolo, sekitar rumah kepala dusun yaitu pekerjaan rabat beton yang sebelumnya di rencanakan di musdes, tapi mungkin kesalahan pak desa karena penggunaan anggaran sisa dari hasil pajak ini tidak di musyawarahkan bersama BPD”, tuturnya
Jadi menanggapi hal tersebut, selaku warga desa barana, kami menduga bahwa di desa barana ini memang transparansinya kurang, karena hal penting seperti perubahan anggaran saja kurang jelas, jangankan warga, BPD saja kurang tau, ada apa..??
Selain itu, Terkait pernyataan kepala desa barana bahwa “Dirinya memanggil semua aparat desa dan kepala dusunnya untuk di mintai uang jutaan rupiah selaku ujian agar dapat mengetahui siapa aparatnya yang sering membocorkan kepada masyarakat tentang penggunaan dana desa yang dikelolanya”, Berarti kan tujuannya untuk menguji, tapi kenyataannya justeru ada permintaan rekomendasi pemberhentian tiga orang yakni 1 Kepala Dusun dan 2 orang aparat desa yang masuk di kecamatan, seperti pernyataan bapak kepala kecamatan bangkala barat pada pemberitaan tersebut
“Jadi ini kan memperjelas bahwa bapak kepala desa barana diduga mencoba membohongi publik, karena menurut keterangan ketiga aparat desa yang mengaku diancam akan di berhentikan karena tidak bersedia gajinya di potong sebanyak Rp.5000.000 untuk membantu biaya kampanye pak desa saat mencalonkan nanti bahwa, pada malam itu sudah ada surat pengunduran diri yang dibuat oleh kepala desa melalui sekretaris desa yang disuruh tandatangani, tapi ketiganya menolak untuk tanda tangan dengan alasan bahwa kami ini akan di berhentikan, bukan untuk mengundurkan diri, jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tanda tangani surat pengunduran diri ini”, Tutur Nasir Erang, Senin 01/02/2021
Sementara itu, Mursalim Sibali, Salah satu warga desa barana dalam komentarnya mengatakan bahwa, Saya tertarik dengan kata-kata Pak desa bahwa, “selama 5 tahun menjabat sebagai Kepala Desa, ada yang sering membocorkan rahasia jabatannya tentang penggunaan dana desa ke masyarakat sehingga dirinya merasa di buat rusak”
Berarti selama ini ada rahasia penggunaan anggaran selama menjabat yang justru di bocorkan oleh salah satu dari 3 orang ini.
Sementara, menurut hemat saya, penggunaan anggaran itu tidak boleh ada yang dirahasiakan, kalo ada dirahasiakan berarti ada kongkalikong dalam menganggarkan suatu program kerja.
Kalaupun salah satu dari 3 orang ini ada yang membocorkan rahasia itu, saya sangat setuju karena harus ada tranparansi penggunaan anggaran ke masyarakat
Selain itu, Mursalim juga meminta Agar “Pihak BPD Desa Barana harus perhatikan masalah ini sebagai fungsi pengawasan di desa,,,,, terus Kepala PMD Jeneponto harus memanggil Kepala Desa tersebut untuk ditindak lanjuti”, tutur Mursalim Sibali dalam komentarnya yang di kutip di media sosial Facebook
Laporan: Ikbal