Situs Budaya Dijarah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara Lapor Polisi

Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Sejumlah situs budaya berupa goa yang ada di Kolaka Utara diduga dijarah orang mengunakan alat detektor logam. Atas insiden tersebut Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pelaporan di Satreskrim Polres Kolaka utara.

Kepala Bidang Kebudayaan, Sadaruddin Spd, mengungkapkan dari penelusuran di media sosial dan saksi pihaknya menyimpulkan bahwa telah terjadi penjarahan atas sejumlah goa yang ada di Kolaka utara.

” Dari puluhan goa yang ada di Kolaka utara, Baru, 2 goa yang ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Goa Tengkorak dan Goa Kolohipo Kecamatan Ngapa,” jelas Sadaruddin, Selasa, 25/8/2020.

Lanjut Sadaruddin, Meskipun demikian saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring dan pendataan terhadap sejumlah goa-goa yang akan diusulkan sebagai cagar budaya.

” Kami akan buat regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perda), sehingga ada dasar hukumnya untuk melindungi goa tersebut. Dari jejak media sosial Facebook maupun You Tube, para penjarah ini memakai alat detektor logam dan menemukan sejumlah benda-benda kuno seperti koin, piring, tombak dan parang ta,awu, artinya parang sinangke atau parang adat Tolaki Kolaka, bahkan menurut saksi mata para penjarah ini berkolompok dan terorganisir. Mereka masuk goa mengali dan merusak situs-situs yang ada didalamnya,” Ungkap Sadaruddin.

Kapolres kolaka utara, AKBP I wayan Riko Setiawan,SIK.MH. melalui Kasat Reskrim, Ahmad Patoni SH, mengatakan pihaknya telah menerimah pelaporan terkait adanya orang atau kelompok yang diduga melakukan penjarahan pada sejumlah situs cagar budaya di Kolaka Utara, sulawesi tenggara

” Benar ada pelaporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kolaka Utara, khusus bidang kebudayaan perihal tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” kata Ahmad Patoni

Dikatakanya, pihaknya akan segera melakukan penyidikan atas laporan tersebut, sebab situs yang diduga dijarah merupakan goa-goa yang telah ditetapkan dalam cagar budaya. Karena Goa – goa ini merupakan cagar budaya peninggalan sejarah perlu dilestarikan. Goa tersebut juga memiliki nilai historis dan kearipan lokal, yang harus dijaga.

” Setiap orang dengan sengaja menjarah dan merusak Cagar alam budaya akan di terapkan pasal undang-undang tentang cagar budaya dengan ancaman kurungan 3 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda Rp 400 juta. Sedangan bagi orang yang menjadi penada barang antik hasil jarahan tersebut di kenakan kurungan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp.1,5 miliyar, ” tutup Ahmad Fatoni

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *