Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Kolaka Di Tangkap Satres Narkoba Polres Kolut

Nasionalinfo. Com, Kolaka Utara – Hasdin alias Mandra ( 28 ) warga Desa Tambuha Kecamatan Watunohu yang merupakan mantan narapida Rutan Kelas IIb Kolaka akhirnya kembali di tangkap Satres Narkoba Polres Kolaka karena mengedarkan Narkotika Jenis Sabu.

Hasdin alias Mandra ( 28 ) berhasil di amankan satres Narkoba Polres Kolut di rumah kostnya di Desa Beringin Kecamatan Ngapa dengan barang bukti 9 sashet Narkotika jenis Sabu. Kamis malam, sekira pukul 22.00 Wita

Kapolres Kolaka Utara, AKBP I wayan Riko Setiawan,SIK.MH. melalui Kasat Narkoba, Jamarin Riceh,SH. menjelaskan dalam pres releasenya bahwa Hasdin alias Mandra (28) warga desa tambuha di tangkap sekitar pukul 22.20. Wita kamis malam. Hasdin berhasil di tangkap setelah mendapat telepon dari salah satu temannya yang merupakan tahanan Rutan Kelas IIB Kolaka.

” dia ( hasdin red ) menunggu petunjuk rekannya bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut sudah di tempel di salah satu tiang lampu penerangan jalan bay pas Desa Lanipa – nipa Kecamatan Katoi. Saat di tangkap tersangka tidak mengetahui pelaku yang menyimpan barang haram tersebut,” Ucap Jamarin Riceh dalam press releasenya, Sabtu 22/8/2020.

Lanjut kata mantan Kapolsek Lasusua, setelah di tangkap barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka sebanyak 2 sahset, namun setelah di interogasi di temukan lagi 7 sahset kemasan sabu siap edar.

Baru bebas, Mantan Napi Kelas IIB Kolaka kembali di Ringkus karena menyimpan 9 sachet Sabu
Barang bukti yang berhasil di amankan dari  tersangka Hasdin 

” Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 9 sahset seberat 10,45 gram, satu set tabung alat isap, korek gas, dua buah handphone, satu buah timbangan serta uang sebesar 622 ribu,” beber Jamarin

Menurut Jamarin, pelaku merupakan mantan narapidana rutan kelas IIB Kolaka dengan kasus pencurian Handphone, dia melakukan aksinya sudah kali. saat ini tersangka di amankan di Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 serta pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara,” tutup Kasat Narkoba Iptu Jamarin Riceh.

 

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *