Baru bebas, Mantan Napi Kelas IIB Kolaka kembali di Ringkus karena menyimpan 9 sachet Sabu

NASIONALINFO.COM – KOLUT | Satres Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil meringkus mantan narapidana Rutan Kelas IIB Kolaka yang merupakan warga Desa Tambuha kecamatan watunohu kabupaten kolaka utara yang sebelumnya ditangkap karena kasus pencurian (HP) dan kali ini kembali di gelandang karena menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 Sahset yang siap edar di rumah kosnya di desa beringin kecamatan Ngapa kabupaten Kolaka Utara, sabtu 22/08/2020

Kapolres Kolaka Utara, AKBP I wayan Riko Setiawan,SIK.MH. Melalui Kasat Narkoba, Jamarin Riceh,SH. menjelaskan dalam pres di ruangan Mako polres Kolaka utara bahwa Hasdin alias Mandra (28) warga desa tambuha di tangkap sekitar pukul 22.20.wita Kamis malam

Melalui sambungan telpon dari sala satu rekannya yang ada di  Rutan Kolaka dia menunggu petunjuk rekanya bahwa barang Nerkotika jenis sabu tersebut suda ada di sala satu tiang lampu penerangan jalan bay pas itu suda ada  di Tempel namun pelaku juga tidak tau siap yang mengantarnya di sekitar desa Lanipa-nipa kecamatan Katoi Kolut.

Polisi berpangkat dua balok yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Lasusua karena beberapa hari yang lalu diadakan pergeseran kini jadi kasat Narkoba polres Kolaka Utara, dan telah berhasil mengamankan Hasdin alias mandra

Saat di geledah, dari tangan paleku ditemukan dua sachet yang berisikan sabu di saku celanaya, Namun Setelah melakukan interogasi ditemukan lagi Tujuh Sahset bungkus kemasan sabu siap edar”, ungkapnya

Di katakannya,  Narkoba jenis sabu dari tangan tersangka, satresnarkoba  berhasil mengamankan 9 Sahset  seberat 10,45 bruto, satu set tabung alat isap, Kore gas dan 2 handpone, satu timbangn Serta uang sebanyak  622 Ribu”, kata jamarin, sabtu 22/08/2020

“Tersangka ini Mantan Narapidana Rutan Kolaka dan baru keluar dengan kasus pencurian (HP), dia melakukan aksinya untuk kedua kalinya, selain mengedar tersangka juga sala satu Pemakai sabu, sebelum dia mengedarkan.

Baru bebas, Mantan Napi Kelas IIB Kolaka kembali di Ringkus karena menyimpan 9 sachet SabuSaat ini tersangka dan barang bukti  telah diamankan di ruang tahanan polres Kolut, Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 serta pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. terang Kasat Narkoba

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *