Nasionalinfo.Com, Lasusua – Sidang Lanjutan kasus dugaan pemerasaan SPBU Patuwonua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), dengan terdakwa Musakkir alias Aki, Sukirman alias Uci dan Adi Darsan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana. Kamis 12/12/19.
Sidang berulang kasus dugaan pemerasan SPBU Patowonua,.? Ahli hukum pidana tidak melihat subyek hukum.
Dari fakta di persidangan yang dipimpin majelis hakim yang ketuai Budi Prayitno SH MH tersebut, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya dan saksi ahli irwansyah SH.MH. menjelaskan tentang kasus ini mengenai perbuatan yang melawan hukum atau tidak ?
Irwansyah selaku saksi ahli hukum pidana memberikan keahliannya dalam proses persidangan di pengadilan Negeri lasusua kabupten kolaka utara untuk memberikan penerangan kasus yang terkait dengan pemerasan atau pasal 368 Kuhp.
Lanjutnya proses tanya jawab mengenai kasus pemerasan Saya tidak melihat kepada terdakwa secara subyek adanya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ini perlu di buktikan terlebih dahaulu dalam aspek tindak pidana pemerasan apakah kemudian dia punya tujuan sebelumnya dia kehendaki untuk menguntungkan diri sendiri apakah tidak, itu yang harus terpenuhi jika tidak terpenuhi unsur, maka ini tidak bisa dikatakan tindak pidana pemerasan
Dalam Proses pembuktian masing – masing memiliki beban pembuktian, hakim memiliki beban pembuktian, jaksa memiliki beban pembuktian, kuasa hukum memiliki beban pembuktian maka hakim mempunyai penilain dan kapasitas untuk memberikan putusan, artinya beban pembuktiannya mengarah pertimbangan dalam hal memberikan putusan.
Irwansyah menjelaskan ada beberapa aspek hukum yang harus di perhatikan dalam kasus tindak pidana, bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (niat).
” kasus seperti ini ada asas yang berkembang hukum pidana,artinya ketika ada keraguan maka gunakanlah apa yang menguntungkan untuk terdakwa “, harap Irwansyah
Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah niat pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Tentu saya berharap mudah mudahan proses persidangan kasus yang baru saja kita saksikan di persidangan moga ini pertimbangan hakim akan mengarah nilai nilai keadilan dan tercapainya nilai nilai kepastian hukum.
Saya melihat dalam proses persidangan tadi yang baru saja terlewati artinya tidak keluar teknik prosedur dalam hukum acara kita atau hukum acara formil, menurut undang undang nomor 8 tahun 1981 pada dasarnya pasal 183 itu adalah kunci proses pembuktian kita bicara pembuktian hukum dalam memberikan putusan dalam membentuk keyakinannya itu harus berdasar kan pembuktian buktinya yang ada inilah proses pembuktian yang seadil adilnya.
Laporan : Musriadi