NAsionalinfo.Com, Kolaka Utara -Seorang pemuda Asal Desa Lalombundi Kecamatan Pakue Kolaka Utara berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara di Kediamannya sekira pukul 13.00 Wita, Rabu 3 Juni 2020.
Dari tangan tersangka YS alias UC ( 37 ) jajaran Satres nerkoba Polres Kolut berhasil mengamankan barang bukti
Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Shacet seberat 1 Gram, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi dan 1 buah sendok
terbuat dari pipet plastik ujungnya sudah runcing.
Kapolres Akbp I Wayan Rico Setiawan melalui Paur Subag Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Hari Hermawan, menjelaskan bahwa penangkapan YS alias Uc (37) berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Ys alias Uc telah memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Diduga jenis Sabu.
” Penangkapan YS alais Uc atas informasi dari warga, dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil di amankan 3 Shaset plastik bening berisikan kristal bening diduga jenis Sabu seberat 1 Gram,1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik ujungnya sudah runcing,” ungkap Aiptu Hari Hermawan.
lanjut, tersangka YS alias UC terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
” Tersangka Ys alias UC terancam kurungan 5 tahun penajara,” tutup Aiptu Hari Hermawan
Laporan : Musriadi