Nasionalinfo.Com, Lasusua – Bronjong tanggul penahan ombak yang di bangun di bibir pantai untuk mengurangi abrasi pantai tepatnya di Desa Lawata Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2019 terbengkalai.
” Ada memang pekerjaan bronjong di buat di pinggir pantai tapi belum selesai sampai sekarang, ” ucap Alwanda. Senin 23/12/19.
Menurut Alwanda, bronjong tersebut mulai di kerjakan sejak september namun sampai Desember 2019 belum selesai juga. Sehingga dirinya dan warga lainnya curiga entah apa alasan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menghentikan pekerjaan proyek bronjong tersebut.
” Proyek di mulai September, namun sampai hari ini belum selesai juga. Bahkan proyek tersebut terbengkalai dan tidak ada tanda tanda akan dilanjutkan. Batu dan kawat berserakan di lokasi”,beber Alwanda
Lanjut kata Alwanda, dirinya tidak mengetahui pasti jumlah volume serta anggaran sehingga yang nampak di lokasi pembanguan bronjong terlihat amburadul dan kawat berserakan serta batu yang belum terpasang.
“Yang saya dapat informasinya ada enam titik tapi yang baru selasai tiga titik kalau anggarannya saya kurang jelas,” tambahnya
Sementara Pendamping Teknis Kecamatan Rosdiana mengatakan untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) bronjong tersebut di tempatkan di enam titik yang dianggap rawan abrasi, adapun satu tikik dengan panjang 10 meter dengan anggaran DD kurang lebih 200 juta
“Total volume sekitar 60 meter dengan masa akhir pekerjaan sampai akhir desember kalau tidak ada niat baiknya kepala desa dan TPK menyelesaikan berarti sudah melanggar,” ujarnya
Menurutnya, salah satu yang menyebabkan terhentinya pekerjaan bronjong tersebut terkait anggaran dimana selama triwulan pencairan terjadi perpindahan dari kades yang telah habis masa jabatannya ke pejabat sementara (PJS).
Di tempat yang terpisah PJS Desa Lawata Ikrar membenarkan bahwa pekerjaan bronjong itu di hentikan sementara karena ada kesalahan teknis yang harus di selesaikan namun dirinya berjanji akan menyelesaikan program tersebut sebelum memasuki tahun 2020.
” Itumi masalahnya karena kades lama yang cairkan anggaran triwulan pertama, sementara PJS dia pencairan kedua dan ketiga. Saya tau tidak boleh menyebrang tahun karena sudah pelanggaran, saya akan selesaikan itu karena bahannya materialnya sudah lengkap sisa pemasangan menunggu siapa yang mau kerjakan,” Pungkasnya
Laporan : Musriadi