Pilkades Serentak Rawan Perselisihan dan Politik Uang, KIPP. Kolut Berharap Berlangsung Kondusif
Penulis: Suparman F Sinniq, SH.
Ketua KIPP Kolaka Utara
Komite independen pemantau pemilu (KIPP)
Pesta demokrasi pemilihan kepala desa Kabupaten Kolaka utara akan berlangsung serentak di 63 desa, Pembiayaan pilkades bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)2,2 Milyard. Sejumlah tahapan telah di laksanakan, termasuk pencabutan nomor urut masing-masing calon kepala desa.
Persaingan para calon kepala desa dalam pemilihan di pastikan berlangsung sengit , ketat dan penuh intrik serta rawan terjadinya konflik antara para pendukung dan kerabat.
Berbagai kecurangan, kampenye hitam dan Politik Uang tak bisa di hindari karena dengan cara-cara pragmatis ini para calon kepala desa akan memproleh dukungan walaupun tak semua masyarakat pemilih akan memilih calon kepala desa dengan iming-iming uang tersebut.
Sementara regulasi Peraturan Derah Kolaka Utara Nomor 5 tahun 2015 , Peraturan bupati Kolaka Utara nomor 10 tahun 2017 yang di ubah Peraturan Bupati no 29 tahun 2019 tentang tata cara pencalonan, Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa, semuanya hanya mengatur bersifat teknis peraturan pelaksanaan Pilkades, tidak rinci dalam mengatur jika ada sengketa atau perselisihan pilkades atau pelanggaran politik uang.
Panitia pemilihan Kepala Desa yang di bentuk oleh BPD sebanyak 10 orang termasuk 3 orang pengawas pemilihan kadang tidak netral dan tidak transparan. apalagi tidak adanya mekanisme dan beban tanggung jawab panitia pengawas pilkades sehingga tak bisa berfungsi dalam menindaklanjuti jika terjadinya pelanggaran baik itu bentuk penyuapan , politik uang, ujaran kebencian dan lain-lain yang menyebabkan terjadinya sengketa maupun perselisihan pilkades.
Panitia Pemilihan juga tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi calon kades yang kedapatan melakukan kecurangan atau money politik tersebut.
Modal uang yang dikeluarkan untuk memenangi pertarungan pilkades terkadang tidak rasional dan tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima kepala desa saat menjabat.
Pilkades Serentak Rawan Perselisihan dan Politik
Jadi Tidak bisa dipungkiri jika ada beberapa kepala desa yang “main korupsi” pada pengelolaan dana desa untuk kepentingan pribadi dalam rangka mengembalikan modal besar yang dikeluarkan dalam pertarungan di pilkades.
Menurut ketua Kipp Kolaka utara, Suparman SH, ada pola praktek politik uang yang sering di terapkan calon kades di pilkades baik secara langsung maupun tidak langsung
- Pertama mengumpulkan surat panggilan warga untuk di data sebagai penerima uang dalam serangan fajar,
- Kedua mengutus tim sukses calon desa langsung membagikan uang ke warga,
- Ketiga penggolontoran uang besar-besaran secara sporadis pihak ketiga dari salah satu kubu calon kepala desa yang memiliki kepentingan mengelola proyek desa jika calonnya menang,
- Keempat adalah politik uang yang dilakukan oleh petahana melalui perangkat desa di masa pemerintahannya
- Terakhir para oknum ASN yang di sinyalir akan turun mempengaruhi warga dengan mendukung calon desa titipan yang memiliki hubungan emosional dengan calon bupati untuk kepentingan politik di pilkada yang akan datang
Lanjut Ketua KIPP lagi, yang terakhir ini mungkin akan sulit terjadi di Kolaka utara karena proses pilkada masih lama kecuali para ASN yang memang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon kades tersebut,. tetapi dalam hal ini ASN ini juga bisa di laporkan ke Komisi ASN (KASN) mengenai pelanggaran disiplin ASN sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara seperti bunyi pasal 2 huruf f yang berbunyi “ setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” dan Pasal 5 ayat (2) huruf h , berbunyi “ Pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya”.
BACA JUGA:
-
Dinas Perhubungan Kolut lakukan konsultasi publik pemberian Nama-nama jalan di Lasusua
-
Pelantikan Ketua HMI Kolut, Ketua Baru Berharap Agar Dualisme di PB HMI Segerah Berakhir
Karena di Pilkades ini tidak ada aturan yang mengatur (politik uang), maka mungkin bisa di gunakan KUHP, Praktek money politik dalam Pilkades bisa dilakukan selama ada laporan dari warga.
Laporan warga akan ditindak lanjuti, berdasarkan UU KUHP Pasal 149 ayat (1) dan (2).; Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Ketua Kipp Kolut berharap pilkades bisa berlangsung Kondusif dan demokratis dan menghimbau panitia pilkades untuk taat aturan
Editor: Musriadi
Pilkades Serentak Rawan Perselisihan dan Politik