Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – MR ( 42 ) warga Desa Woise Kecamatan Lambai Kolaka Utara tak bisa berkutik saat di di tangkap satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara, MR merupakan Pengedar Jaringan Lapas Kendari. Minggu, 7/6/2020.
Dari tangan tersangka MR Polisi berhasil mengamankan 5 saset plastik bening yang di duga narkoba jenis sabu yang di simpan di bawah tempat tidur dan satu saset di saku celana pelaku.
Kapolres Kolut, AKBP I Wayang Riko Setiawan mengatakan penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran Kecamatan lambai, setelah melakukan penyelidikan sekitar pukul 23:00 tim satres narkoba telah mengatongi indentitas pelaku langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan berhasil membekuk beserta Barang Buktinya.
“Penangkapan terduga pelaku narkoba berdasarkan laporan masyarakat kemudian di lakukan pengembangan dan langsung meringkus di kediamannya, barang bukti yang berhasil di amankan 5 saset kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolres saat menggelar pres rilis. Senin 8/6/2020.
Di katakannya, setelah di temukan 5 saset pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan cara introgasi dan pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumah kerabatnya di desa tebongeano kemudian polisi langsung menuju rumah yang dimaksud dan setelah di geledah di temukan dompet yang berisi dua gulungan tisu yang terbungkus lakban masing-masing berisi 10 saset sabu serta uang tunai sebanyak Rp1 juta hasil penjualan di amankan.
” Dari hasil pengembang, ditemukan Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan. Total BB yang ditemukan dari tangan pelaku sebanyak 26 saset seberat 23,3 gram,” ujar kapolres.
Polisi berpangkat dua bunga melati ini menambahkan, dari Pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas kendari namun asal usul pengirimannya yang bertindak sebagai kurir hingga masuk di wilayah kolut masih dalam penyelidikan.
” Inikan jaringan lapas jadi kami berkordinasi juga dengan polda dan barang bukti sebanyak itu di kategorikan pengedar,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan BB telah diamankan di mako polres kolut untuk proses hukum lebih lanjut, Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun penjara lantaran terjerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Musriadi