Edarkan Narkoba, Warga Desa woise Kolut di Bekuk Polisi

NASIONALINFO.COM – KOLUT | Polres Kolaka Utara melalui satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus MR (42) yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu, warga Desa Woise kecamatan Lambai, kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara,pada Minggu (7/6/2020).

Kapolres Kolaka utara, AKBP I Wayang Riko Setiawan mengatakan di ruang satuan Reserse Narkoba bahwa penangkapan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai tentang adanya transaksi narkoba jenis sebu di seputaran kecamatan Lambai, Kolaka Utara

setelah melakukan penyelidikan sekitar pukul 23:00 tim satresnarkoba kokut Telah mengatongi indentitas pelaku dan langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan berhasil membekuk beserta Barang Buktinya(BB)

Kata dia, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 5 saset plastik bening yang di duga narkoba jenis sabu yang di simpan di bawah tempat tidur dan satu saset di saku celana pelaku.

“Penangkapan terguga pelaku narkoba jenis Sabu berdasarkan laporan masyarakat kemudian di lakukan pengembangan dan langsung meringkus di kediamannya,” kata Kapolres saat menggelar pres rilis Senin (8/6/2020).

Di katakannya, setelah di temukan 5 saset pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan cara introgasi dan pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumah kerabatnya di desa tebongeano kecamatan lambai Kolaka Utara kemudian polisi langsung menuju rumah yang dimaksud dan setelah di geledah di temukan dompet yang berisi dua gulungan tisu yang terbungkus lakban masing-masing berisi 10 saset sabu serta uang tunai sebanyak Rp1juta hasil penjualan di amankan.

“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku total 26 saset seberat 23,3 gram,” ujar kapolres.

Lanjut kapolres menambahkan, dari Pengakuan tersangka ia mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan lapas kendari namun asal usul pengirimannya yang bertindak sebagai kurir hingga masuk di wilayah kolaka Utara masih dalam penyelidikan.

“Inikan jaringan lapas Kendari provensi sulawesi tenggara,jadi kami berkordinasi juga dengan polda dan barang bukti sebanyak itu di kategorikan pengedar,” bebernya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan (BB) telah diamankan di mako polres kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut, Akibat dari perbuatannya pelaku
Dijerat pasal 114 ayat (1 )Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 10 tahun penjara”,Tutup Kapolres Kolut.

Laporan: Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *