Pengadilan Negeri Kolut Luncurkan Aplikasi Eraterang

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Guna meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan instansi terkait. Pengadilan Negeri Kolaka Utara luncurkan apilikasi Eraterang atau aplikasi surat keterangan elektronik.

Panitera muda hukum Pengadilan Negeri lasusua Sulpikar, SH mengatakan , Aplikasi mulai di berlakukan sejak 1 Juli 2019. Masyarakat yang hendak menggurus surat keterangan di pengadilan di wajibkan membuat email untuk masuk ke Aplikasi guna memudahkan login ke website https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

” Masyarakat atau instansi terkait tidak usah repot lagi ke kantor. Tinggal login saja dan mengisi format yang sudah tertera di website kami melalui Smatrphone atau komputer “. Ungkap Sulfikar Rabu 4/9/19.

Lanjut, masyarakat tinggal memilih menu yang tersedia. Contohnya surat keterangan tidak pernah di pidana atau sura keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya.

” ke dua surat pernyataan tersebut sudah kami koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam rangka pemilihan desa( Pilkades) serentak yang akan di gelar bulan November 2019 “. Terangnya

Sulpikar,SH. menjelaskan apliksi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang nantinya akan mengurus surat keterangan dari pengadilan melalui Aplikasi Eraterang.

ini merupkan torobasan yang di luncurkan mahkamah agung melalui SK dirjen badilum bernomor.44/Dju/SK/HMO23/2/2019.tentang pemberlakuan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu plus(PTSP+) dan surat keterangan Elektronik(Eraterang) di lingkungan peradilan Umum.

Jenis surat atau dokumen yang akan di siapkan.(Berkas dalam Format Jpg atau Pdf): identitas(KTP/SIM/paspor) surat keterangan catatan kepolisian(SKCK) dan foto latar Mera 4×6, untuk dokumen permohonan. setelah dokumen terinput pemohon melakukan pendaftaran ke aplikasi Eraterang untuk melakukan penginputan formulir elektronik aplikasi (PSTP.) Pengadilan akan mencetak surat keterangan pada aplikasi tersebut.

” Jika masyarakat mengalami gangguan jaringan untuk pengurusan surat dan dokumen via aplikasi. Maka layanan manual di buka untuk masyarakat “. Jelasnya

Kami juga menambahkan agar masyarakat tidak mempercayai adanya oknum yang tidak bertangung jawab. Jika butuh informasi datang langsung ke Pengadilan Negeri Lasusua, kami siap melayani masyarakat

” Jangan mudah percaya terhadap okmum yang tidak bertanggung jawab, jika butuh informasi datang saja ke kantor Pengadilan Negeri, Kami siap melayani masyarakat “. Tutup Sulfikar

Laporan : Musriadi
Editor : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *