Nasionalinfo.Com, Lasusua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melakukan penyelidikin atas dugaan penyimpangan, yang terjadi dalam program pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU), di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua. yang menelan APBD senilai Rp 700 juta.
Diketahui, calon lokasi TPU tersebut berada ditengah hutan diatas pegunungan dengan luas dua hektar, memiliki tingkat kemiringan yang cukup terjal. Lokasinya berjarak kurang lebih 300 meter dari jalan poros Desa Pitulua. lahan berbatu dan ditumbuhi rumput yang lebat serta pohon-pohon ranting.
Kajari Kolut Teguh Imanto, mengungkapkan dalam penyelidikan yang dilakukan tersebut, pihaknya sudah melakukan ekspos minggu lalu, dengan kesimpulan masih perlu diadakan sedikit pendalaman, sehingga pihaknya akan kembali melakukan ekspos atas kasus ini pada minggu depan.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum
Menurutnya, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, yang berjumlah kurang lebih 15 orang, dari pihak Pemda serta masyarakat yang mengetahui masalah pengadaan lahan tana tersebut.
“Masih ada sumber informasi surat yang kurang sedikit, jadi selanjutnya saya jadwalkan minggu depan kita ekspos lagi,” tegas Kajari saat di temui awak media, Selasa 3/12/19.
Sebelumnya mantan Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kolaka utara, Fathul saat dikonfirmasi, membenarkan perihal calon TPU tersebut. Menurut Fathul, persoalan layak tidak layaknya lokasi tersebut tergantung dari pertimbangan teknis.
“Itukan nanti bisa dicutting. Tanahnya bisa diambil untuk timbunan kalau ada masyarakat butuh atau dibuang saja. Setelah ditata, baru bisa dikatakan layak. Saya juga sempat ragukan hal itu. Tapi setelah saya tanya Kadis PU, menurut dia itu tidak masalah,” katanya.
Fathul mengatakan, penempatan lokasi TPU yang berada di pegunungan Desa Pitulua disebabkan krisisnya lahan didalam kota Lasusua. Selain itu, harga tanah yang ditawarkan oleh warga cukup mahal.
“Sebelumnya warga Pitulua, Tojabi dan Lasusua datang menanyakan soal perkuburan yang sudah tidak muat atau kurang. Lahannya harus ditambah. Saya coba tanya ke tetangga mereka soal harga tanah dan ternyata mahal. Makanya saya konsultasi ke DPRD untuk menganggarkan lokasi TPU dan di ACC,” katanya lagi.
Fathul juga mengakui bahwa lokasi tersebut belum memiliki studi kelayakan. Katanya, jika lokasi tersebut tidak layak akan dialihkan ketempat lain.
“Yang jelas Pemda sudah memiliki lokasi,” ujar Fathul.
Diketahui, proses pembelian lahan TPU tersebut melibatkan Kades Watuliu, Kecamatan Lasusua, Sunardi sebagai pemilik lahan. Awalnya calon lahan TPU tersebut merupakan milik salah satu warga Desa Pitulua kecamatan Lasusua Kolaka Utara, yang dibeli oleh Sunardi dengan harga kurang lebih Rp70 juta. Pada tahun 2018, dan 2019,Pemda Kolaka utara kemudian membeli lahan milik Sunardi senilai Rp35 ribu per meter dengan total harga Rp700 juta
Laporan : Musriadi