NASIONALINFO.COM – KOLAKA UTARA | Masih banyaknya kepala desa yang masih bingung terkait Regulasi pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana desa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua yang berada di Desa watulyu kecamatan Lasusua kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara mendesak Pemda Kolaka Utara agar segerah melakukan sosialisasi
Wawan,SH,Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Saat Di Temui di ruang kerjanya Mengatakan pada media ini, pihaknya pemerinta daera (pemda) Kolaka Utara, Segera melakukan Sosialisasi terkait Regulasi Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) seluruh kepala Desa karna masi banyak yang belum memahami mekanisme bantuan melalui dana Desa(DD)kamis(29/04/2020)
“Kami minta agar pemerintah Daera (Pemda) Kolaka Utara Segera turun ke desa-desa melakukan Sosialisasi terkait Regulasi bantuan Langsung Tunai (BLT) Melalui Dana Desa(DD)”, kata Wawan
Jika kepala desa salah menafsirkan regulasi terkait pemberian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Melalui Dana Desa(DD)itu maka akan berakibat hilangnya hak seseorang untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Hal ini pemerinta Daera(Pemda)Kolaka Utara pasti sudah paham terkait Regulasi penyaluran (BLT) Melalui Dana Desa tersebut, sehingga pihak dari Lambaga bantuan Hukum (LBH) Patowonua Mendesak Pemda segera untuk seragamkan pemikiran kepala desa agar tidak terjadi salah tafsir”, terangnya
“makanya saya minta kepada pemda supaya turun sosialisasikan itu aturan ke Desa-Desa karna masih banyak kepala desa yang masih bingung terkait Regulasi pemberian BLT melalui dana Desa”, ungkapnya
Laporan: Musriadi