Korupsi DD, PJS Kades Loka Kolut Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dari anggaran Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan PJS Kepala Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kolaka Utara (Kolut), inisial AS bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melalui Kasi Intel Basri Baco, SH. mengatakan bahwa berkas perkara inisial AS bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka utara, pada tahun ini 2020.

“Insya Allah, kalau berkas dakwaanya sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Kolaka Utara” kata Kasi Intel Basri Baco saat di temui diruangannya. Jum’at 14/2/2020.

Ketgam : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Basri Baco. SH

Diketahui, mantan Kepala desa Loka kecamata tolala Kolaka Utara, diduga melakukan penyelewangan anggaran dana desa (DD) tahun 2016 – 2017, yang merugikan negara hingga ratusan juta.

AS diduga membuat Laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif terhadap sejumlah kegiatan pembangunan dana desa (DD) tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan beberapa kegiatan yang fiktif dan mark up, yakni pembuatan dekker, pembangunan Pos Kamling hingga jalan usaha tani.

” Dalam semua kegiatan itu ada yang fiktif dan mark up. Contohnya saja pembuatan Dekker. Kades AS menggangarkan dekker, dalam LPJ itu ada 4, padahal fakta dilapangan hanya 1, yang dibuat. Contohnya lagi pembuatan Pos Kamling. Misalnya LPJ anggaran Rp10 juta, setelah dihitung fisik itu hanya Rp5 juta. Inikan mark up,” terangnya.

Kasi intel juga berharap kepada seluruh Kepala Desa agar mengelolah anggaran sesuai dengan mekanisme serta aturan yang ada,

” Kejari mengimbau para kepala desa khusunya Kolaka Utara, agar lebih berhati-hati dalam mengelolah anggaran dana desa tersebut,” tutupnya

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *