Korupsi Dana Sekertariat, Sekwan & Bendahara DPRD Kolaka Ditetapkan Tersangka

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan Sekertaris Dewan berinisial MT dan Bendahara Pengeluaran berinisial M, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kolaka sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi, SH. MH dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Sekwan dan Bendahara pengeluaran DPRD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 3. 344. 862.274.

” Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalah guna anggaran kegiatan Fiktif dan Markup dana rutin senilai Rp: 3. 3. 344. 862.274 tahun 2019 dan 2020,” ungkap Indawan Kuswadi di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel di media center Kejari Kolaka, Selasa, 2/3/2021.

Kata Kajari, kedua tersangka di tetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan selama 2 bulan mulai dari desember 2020 – januari 2021.

” tersangka MT dan M di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, proses penyelidikan masih berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang baru,” bebernya.

Kajari kolaka juga berharap agar masyarakat jangan mudah percaya ketika ada pihak – pihak yang menelpon mengatas namakan Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan kasi Datun, karena menurutnya saat ini banyak laporan yang masuk mengatas namakan Kejaksaan Negeri Kolaka.

” Kami himbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kolaka, Kolaka Timur dan Kolaka Utara jangan mudah percaya ketika ada pihak – pihak yang mengatas namakan Kajari,kasi Pidsus, intel dan datun yang menelpon. Setelah kita lacak salah satu nomor yang di gunakan berada di Kabupaten Sidrap,” tutup kajari Kolaka, Indawan Kuswadi

Laporan : AO 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *