Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kepala Desa Rano Sangia Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka inisial AR ( 52 ) ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2021 dan 2022. Atas perbuatannya Negara / Daerah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin saat di konfirmasi medai ini mengatakan, berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Kepala Desa Rano Sangia berinsial AR di limpahkan penyidik Polres Kolaka ke Kejari kolaka hari ini.
” berkas perkara kades Rano sangia sudah dilimpahkan hari ini ke Kejari Kolaka oleh Penyidik Polres Kolaka, saat ini Kades AR sudah di tahan di Rutan Kelas IIB Kolaka,” ucap Bustanil. Rabu, 29/4/2026.
Kata Bustnil, dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kades Rano Sangia sejak Tahun 2021 dan 2022 sehingga Negara / Daerah mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
” berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Negara / Daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 838.676.132,00,” ungkapnya.
Menurut Bustanil, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana 2023) berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 618 KUHPidana 2023, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang tersebut, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi Tersangka atau Terdakwa (asas lex favor reo).
” tersangka AR ( 52 ) disangka dengan dakwaan pertama : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin.











