Nasionalifo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menahan seorang wanita parubaya asal Kecamatan Wondulako berinisial MMB ( 51 ) atas dugaan kasus Penipuan / penggelapan dan kasus pencemaran nama baik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin saat di konfrimasi media ini membenarkan adanya penahanan seorang wanita asal wondulako yang di limpahkan oleh penyidik Polda Sultra.
” iya benar, tadi penyidik Polda sudah melimpahkan berkas perkara MMB ke Kejaksaan Negeri Kolaka. MMB sudah ditahan di Rutan Kolaka, ” ucap Bustanil. Senin, 27/4/2026.
Kata Bustanil, kasus yang menjerat MMB ada dua perkara yakni perkara Dugaan Penipuan / Penggelapan dan Pencemaran Nama Baik.
” ada dua kasus yang berbeda, kasus penipuan / penggelapan di sangkakan melanggar pasal 492 atau pasal 486 Undang – undang noomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang – undang hukum pidana. sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik MMB di sangkakan melanggar pasal 441 ayat (1) Jo. Pasal 433 ayat (2) Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang – undang hukum pidana,” tutup Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin.









