Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Terlibat Kasus Korupsi penyalah gunaan Dana Desa, Kepala Desa Pumbolo, Muhammad Sair dan mantan Kepala Desa Lelewawo, Jubair ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kolaka Utara. Jumat, 2/10/2020.
Kapolres Kolaka utara, Akbp I Wayan Rico Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Fatoni mengatakan bahwa penetapan dua Kepala Desa sebagai tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan atas dugaaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan hasil Audit Pada Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia di mana telah terjadi kerugian negara.
” Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi kerugian Negara, Desa Pumbolo sebesar 782 Juta sedangkan Desa Lelewawo sebesar 700,6 juta. Ekspose perkara sudah kami lakukan bersama penyidik Tipikor Polda Sultra,” ucap Iptu Ahmad Fatoni
Kata Fatoni, untuk desa Pumbolo telah di periksa 117 saksi sebab ada pekerjaan yang fiktif dan tidak sesuai dengan LPJ tahun 2018, Sedangkan Desa lelewawo ada 7 item pekerjaan yang di duga Markup.
” Semua saksi sudah kita periksa, modus operandi kedua tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” bebernya
Lanjut, Kedua kepala desa yang sudah di tetapkan tersangka sudah di tahan di Polres kolaka utara.
” Keduanya di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup kasat Reskrim, Iptu Ahmad Fatoni.
Laporan : Musriadi