Nasionalinfo.Com, Kolaka – F ( 28 ) Korban pengeroyokan oknum anggota Polres Kolaka yang terjadi Jumat dini hari ( 19/4/2024 ) enggan untuk melakukan proses damai.
Hal tersebut di ungkapkan korban F ( 28 ) saat di temui awak media di kediamannya jalan Dr. Sutomo Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.
” Saya tidak mau atur damai, pelaku harus di hukum sesuai dengan Undang – undang yang berlaku,” ungkap F dengan nada kesal. Minggu , 21/4/2024.
Baca Juga : Arogan, Oknum Anggota Polres Kolaka Aniaya Warga Sipil
Korban juga berharap agar jajaran Polres Kolaka bekerja profesional terhadap kasus yang saya alami.
” Saya harap Polres Kolaka bisa bekerja profesional,” Pintanya.
Untuk di ketahui anggota Polres Kolaka yang melakukan pengeroyokan susah di tahan 3 orang sedangkan yang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Laporan : AO