Kematian Firdaus Penuh Misteri, Keluarga Minta di Lakukan Otopsi

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Sebulan pasca di temukannya mayat almarhum Firdaus ( staf pengadilan agama kolaka ) yang di bunuh secra sadis oleh pelaku dan di temukan di pantai kayu angin Kecamatan Samaturu masih menyisahkan teka teki bagi keluarga korban.

Meski Polres Kolaka sudah menangkap pelaku pembunuhan yang merupakan security di salah satu intansi Pemerintah Kabupaten Kolaka, namun keluarga korban menduga bahwa pembunuhan firdaus tidak hanya di lakukan sendiri oleh pelaku melainkan di bantu oleh rekannya.

Bebagai upaya bakal di tempuh keluarga Korban termasuk meminta Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka untuk mengabulkan surat permohonan agar di lakukan Bedah Mayat ( Otopsi ) terhadap jenazah Firdaus.

Keluarga Korban di dampingi kuasa hukumnya dan sejumlah aktifis saat di temui di salah satu warung kopi mengatakan bahwa keluarga sudah melayangkan surat permohonan Otopsi ke Polres Kolaka pada hari sabtu ( 16/7/2022 ) dan besok akan mengirimkan lagi surat permohonan Otopsi ke Kejaksaan Negeri Kolaka karena berkas perkara pembunuhan Firdaus sudah di limpahkan ke Kejari Kolaka.

Baca Juga : Ini Motif Pelaku Tega Bunuh Staf Pengadilan Agama Kolaka

” berkasnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka, besok kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban akan mengajukan permohonan Otopsi ke Kejaksaan Negeri Kolaka,” ucap Usman, Sh,.Mh. Kamis, 21/7/2022.

Ketgam : Keluarga Korban di dampingi Kuasa Hukum dan sejumlah aktifits saat di temui di salah satu warung kopi

Menurut usman, dalam surat permohonan tersebut ada beberapa alasan sehingga Keluarga Korban meminta di lakukan Otopsi di antaranya :

  1.  Bahwa Kronologis pembunuhan terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 21:30 Wita bertempat di sekitaran Wisata Kuliner atau seputaran Tugu BRL
  2. Bahwa dari peristiwa tersebut Korban mengalami beberapa luka di bagian perut, luka di bagian punggung, luka bagian bahu kiri dan kanan, luka di bawah ketiak sebelah kiri dan kanan, ujung jari manis tangan kiri terpotong, luka pada lengan tangan kanan bawah, luka pada ibu jari tangan kanan, luka terkelupas pada kedua telapak kaki, kuku ibu jari kiri tercabut, serta rambut di kepala tercukur hampir habis/gundul.
  3. Bahwa temuan mayat Korban tidak berada pada titik tempat kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan melainkan ditemukan pada tempat yang berbeda di sekitaran wilayah Taman Wisata Kayu Angin pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022.
  4. Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kepolisian Resort Kolaka, menetapkan satu orang tersangka dan seorang saksi.
  5. Bahwa Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
  6. Bahwa terlebih hemat Kami penetapan 1 orang tersangka atas tindak pidana pembunuhan yang korbannya bernama Firdaus,S H., tidak meyakinkan secara akal sehat. Disebabkan beberapa alasan yaitu: selain ditemukan luka di bagian perut juga terdapat luka lain di bagian punggung, bahu kiri dan kanan, luka di bawah ketiak sebelah kiri dan kanan, ujung jari manis tangan kiri terpotong, luka pada lengan tangan kanan bawah, luka pada ibu jari tangan kanan, luka terkelupas pada kedua telapak kaki, kuku ibu jari kiri tercabut, serta kepala tergundul. Sementara pengakuan pelaku, Is mengambil badiknya yang tersimpan di dalam saku bajunya, kemudian menikam korban ke arah perut, dan tidak lama kemudian korban jatuh terlentang dan tidak bergerak lagi setelah itu tersangka melempar badiknya ke laut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
  7. Bahwa terlebih lagi penemuan mayat korban bukan berada pada posisi awal terjadinya tindak pidana pembunuhan melainkan ditemukan pada posisi tempat yang berbeda yang jaraknya sangat jauh dari posisi awal tempat kejadian perkara, sehingga menurut hemat Kami merupakan hal yang tidak masuk akal sehingga hal ini dibutuhkan keterangan dari Ahli sesuai dengan bidang keilmuan-Nya.
  8. Bahwa hasil temuan barang bukti, menurut hemat Kami merupakan hal yang belum Cukup meskipun secara peraturan jika memiliki 2 alat bukti sudah dikatakan cukup tetapi menurut hemat Kami itu belum bisa dikategorikan sudah lengkap.
  9. Bahwa dari uraian di atas Kami menyimpulkan bahwa proses penyidikan perlu untuk mendapatkan keterangan Ahli Forensik untuk mengetahui motif pelaku menghilangkan nyawa Korban, sehingga Kami dari Pihak Keluarga Almarhum memohon kepada Pihak Kepolisian Resort Kolaka agar segera dilakukan Otopsi (bedah mayat) untuk keperluan Penyidik dengan tujuan mendapatkan bukti-bukti yang riil.

” besar harapan kami pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kolaka untuk mengabulkan surat permohonan di lakukan Otopsi terhadap jazad Firdaus untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya,” harap usman di aminkan seluruh keluarga Korban.

Di tempat yang sama Mukrim selaku paman korban menambahkan pada saat dirinya dan kelaurga memandikan jenazah almarhum, darah segar masih keluar dari luka tusukan.

” masih ada darah segar yang kelaur  dari tubuh korban saat di visum di Rumah sakit Benyamin Guluh dan pada saat di mandikan,” ungkap dengan nada sedih.

 

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *