Nasionalinfo.Com, Kolaka – Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka motifnya di duga karena asmara.
Kapolres Kolaka Akbp Reza dalam keterangan persnya mengatakan bahwa tersangka inisial Z berhasil di amankan pada hari Rabu 29 Juni 2022 di rumah keluarganya di Kabupaten Bone.
” Berdarakan keterangan saksi dan pelaku motifnya di duga karena Asmara ( cinta segitiga ). ucap Kapolres Kolaka. Kamis, 30/6/2022.
Kata Kapolres, kronologi pembunuhan terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wita, tersangka hendak makan di wisata kuliner, dan pada saat pelaku lewat di seputaran tugu BRI, pelaku melihat saksi inisial I duduk bersama dengan seorang laki laki yg tidak di kenalinya, kemudian tersangka menghampiri saksi dan memukul saksi sambil mengatakan ” inikah laki lakimu, tinggatkan saya, kita sudah selesai “, tidak lama kemudian korban hendak memukul tersangka sehingga tersangka repleks menendang korban hingga korban jatuh ke laut, kemudian korban teriak sambil mengatakan “ turun kamu kita berkelahi, kalau kamu laki laki sini turun “ dan tersangka menjawab “ kamu diam saja di situ, ini bukan urusanmu, ini urusanku dengan saksi.
Lanjut, Tapi korban terus memanggil tersangka untuk turun, sehingga tersangka tersulut emosi dan tersangka turun ke laut, selanjutnya korban berlari ke arah tengah laut dimana saat itu air laut lagi surut, dan kemudian tersangka mengikuti dari belakang.
“Saat tersangka mendekati korban, tiba tiba korban langsung memukul tersangka dan mengenai pada bagian leher tersangka kemudian korban kembali menyerang tersangka yang di tangkis oleh tersangka menggunakan tangan kanan. sehingga tersangka mengatakan “ kamu mau bunuh betulkah saya “ dan dijawab oleh korban “ ia saya mau bunuh kamu, kalau bukan saya yang mati, kamu yang mati “. selanjutnya tersangka mengambil badiknya yang tersimpan di dalam saku bajunya kemudian korban dan tersangka saling serang. Pada saat korban menyerang tersangka, kemudian tersangka menghindar dan menikam korban ke arah perut . Tidak lama kemudian korban jatuh terlentang dan tidak bergerak lagi setelah itu tersangka melempar badiknya ke laut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolres Kolaka.
Dari peristiwa tersebut Korban mengalami luka robek pada bagian perut, luka robek pada punggung, luka robek dibawah ketiak sebelah kiri, ujung jari manis tangan kiri terpotong, luka robek pada lengan tangan kanan atas, luka robek pada lengan tangan tangan kanan bawah, luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek pada ibu jari tangan kanan, luka terkelupas pada kedua telapak kaki, kuku ibu jari kiri tercabut .
” Pada hari Rabu tanggal 22 juni 2022 korban di temukan di pantai Kajuangin desa liku Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka dalam keadaan meninggal dunia,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil di amankan polres Kolaka 1 (satu ) lembar baju kaos lengan Panjang berwama hitam milik korban, 1 (satu ) lembar celana berwarna hitam milik korban, 1 (satu ) bilah badik milik pelaku ( belum ditemukan / dibuang ke tengah laut),1 (satu ) lembar jaket dan celana Panjang milik pelaku ( belum ditemukan / di buang di kali merah Tahoa ) dan 1( satu ) unit sepeda motor merk Honda C 70 ( belum ditemukan ).
Pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 ( lima belas ) tahun penjara.
Sementara itu Keluarga korban yang berkumpul di Polres Kolaka tidak menerima pasalnya menurut mereka pembunuhan Firdaus terdapat beberapa kejanggalan dan tidak ada hubungan asmaran dengan saksi.
” Yang bilang korban dan saksi ada hubungan asmara siapa ?? Dari tubuh korban banyak luka – luka tidak mungkin pelakunya satu orang, kami mohon saksi perempuan di hadirkan sekarang,” ucap Mukrim.
Di tempat yang sama Mus sebagai paman korban meminta kepada polres Kolaka agar dalam waktu 2- 3 hari menginformasikan perkembangan terkait pembunuhan Firdaus.
“kami minta Polres Kolaka dalam waktu 2 – 3 untuk memberikan perkembangan kasus meninggalnya Firdaus,” pungkasnya
Laporan : AO