Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri Lasusua Kolaka Utara menetapkan SR sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.
SR yang menjabat sebagai Kepala Desa di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan barang bukti dalam proses trangsaksi jual beli tanah mulai dari Administrasi pengadaan tanah, upaya – upaya merekayasa administrasi pengadaan tanah sampai dengan penerimaan uang.
” tersangka inisial SR di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti terlibat dalam transaksi jual beli tanah dan merekayasa administrasi pengadaan tanah serta turut menerima uang,” ungkap Teguh Imanto saat melakukan komprensi perss dengan awak media di Media Center Kejari Kolaka utara, Senin, 15/3/2021.
Menurut Kajari, Sebelumnya Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2018 dan 2019 menganggarkan pengadaan Lahan untuk Tempat Pemakaman Umum yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 700 juta.
” Jadi Saat ini ada Tiga orang Tersangka masing-masing berinsial FI selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dan FT mantan Kabid Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, dan Salah Satu Kepala Desa Aktif Inisial (SR) di kecamatan Lasusua Kolaka utara kita tetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU di desa Pitulua Kecamatan Lasusua,” tutup Kajari Kolut, teguh Imanto.
Laporan : Musriadi