Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri Kolaka memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) di Pelataran kantor Kejaksaan. Selasa, 30/7/2024.
Kajari Kolaka Hj Herlina Rauf, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang di musnahkan berasal dari 18 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ).
Terdiri dari 16 perkara Narkotika, 1 perkara kepemilikan sajam dan 1 perkara kosmetik ilegal tidak memiliki ijin BPOM.
” 56 paket kosmetik berbagai merek di musnahkan dengan cara di bakar ( kosmetik ), barang bukti Sajam di potong menggunakan gerinda sedangkan barang bukti Narkotika jenis Sabu di celup kedalam air, ” ucap Kajari Herlina Rauf.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa bagian eksekusi melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas IIb Kolaka, maka barang buktinya kita musnahkan,” terangnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Ketua Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polres Kolaka, Ketua DPC Gerakan Anti Narkotika dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kolaka.
Laporan : AO