Nasionalinfo.Com, Kolaka – Penanganan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti mencapai 3.053,63 gram atau sekitar 3,05 kilogram di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berlangsung pada Kamis malam (5/11/2026), sekitar pukul 22.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial A.P.S alias N, yang sebelumnya menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kolaka.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/17/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Res Kolaka/Polda Sultra, tertanggal 6 Juli 2026.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka menyerahkan tersangka A.P.S alias N beserta barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka, Maarifa, S.H., M.H.
Pelimpahan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian dan beralihnya penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Besarnya barang bukti yang tercatat dalam perkara ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka.
Dengan berat bruto mencapai 3.053,63 gram, perkara tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci dalam keterangan yang disampaikan mengenai jenis narkotika, asal barang, maupun dugaan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah proses Tahap II dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelimpahan perkara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kolaka dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Upaya pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya melalui penangkapan dan proses hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Kini, proses hukum terhadap A.P.S alias N memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Kolaka. Publik pun menantikan kelanjutan penanganan perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.









