Teken MOU dengan Dinas PMD, Kajari Kolaka : Kades Ujung Tombak Pembangunan di Desanya, Jaga Amanah Dalam Bekerja

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri Kolaka memandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Sasana Praja kantor Bupati Kolaka. Kamis, 1/8/2024.

Penandatanganan kerjasama tersebut di rangkaikan dengan pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Kolaka tentang pengesahan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa seKabupaten Kolaka yang dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD, dan para Kades seKabupaten Kolaka.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Hj Herlina Rauf, SH. MH mengucapkan terima kasih kepada Dinas PMD karena telah bersedia dan mendorong terjalinnya Kerjasama tentang  Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha.

” saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka menyambut baik perjanjian ini mengingat banyak manfaat yang kita bisa peroleh dari pernjanjian kerjasama ini,” ucap Kajari Herlina Rauf.

Kata Kajari, maksud dan tujuan kerjasama ini untuk melaksanakan salah satu tugas dari sembilan program perubahan untuk indonesia dalam nawacita. poin ketiga disebutkan program pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa – desa dalam rangka negara kesatuan, perlunya penguatan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dengan mengawal implementasi undang – undang desa secara sistematis,  konsisten dan berkelanjutan.

” para ASN dan kepala Desa kita adalah pelayan masyarakat, menset itu harus di rubah, bukan lagi kita yang dilayani oleh masyarakat tetapi kita adalah sebagai pelayan masyarakat, para kepala desa jangan menutup pintu untuk masyarak dan peka terhadap lingkungan di Desanya masing – masing,” ungkapnya.

Lanjut, berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah di ubah UU Nomor 11 tahun 2021 di sebutkan untuk bidang Perdata dan Tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa hukum dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan dan atas nama negara atau pemerintah bukan pribadi. hal tersebut diatur dalam peraturan Presiden tahun 2021.

Adapun Ruang lingkup Peranjian Kerja Sama Kejaksaan Negeri Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa meliputi :

(1) Pembenan Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi.

(2) Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara danatau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

(3) Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediaw dan fasilitasi.

(4) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan dan Pendidikan Bersama, Workshop, Seminar, Sosialisasi, Magang dan/ atau Penyediaan Narasumber.

(5) Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *