Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Kapolres Kolaka Utara, Akbp I Wayan Rico Setiawan memimpin langsung operasi penertiban tambang ore Nikel yang diduga ilegal di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
“Giat hari ini untuk menertibkan sejumlah orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih,” kata Kapolres. Sabtu, 30/5/2020.
Kata Kapolres Kolut, saat ini pihaknya telah memiliki data – data perusahan yang memiliki ijin usaha pertambangan yang aktif, sehingga bagi siapapun orang atau kelompok, yang melakukan kegiatan pertambangan diwilayah IUP yang bukan miliknya harus dihentikan.
” Datanya sudah kita kantongi, siapapun yang menambang ilegal akan kita hentikan dan tindak tegas,” ungkap Kapolres I Wayan Rico Setiawan.
Menurut orang nomor satu di Kapolres Kolaka Utara ini, sejak bertugas di Kolaka Utara, Polres telah melakukan sosialisasi berupa pemasangan spanduk peringatan dan pemberitahuan, untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Baik diwilayah IUP yang tidak aktif maupun di kawasan yang tidak memilki IUP.
” operasi ini sebagai bentuk penindakan atas aduan warga tentang masih adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Mosiku, Desa Tetebawo, Desa Lelewawo dan Desa Mekuasseng di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya. Selain memasang spanduk peringatan untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal lagi, Kami juga akan langsung melakukan penindakan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal,” tegas Kapolres.
Meskipun dalam operasi penertiban yang menyisir IUP PT KTR dan PT Kurnia Mining Resource (KMR) tidak menemukan adanya aktivitas atau kegiatan pertambangan. Namun Kapolres menemukan sejumlah alat berat jenis excavator yang berada di rumah warga.
“Tidak ada aktivitas ditemukan, kegiatan operasi ini mungkin saja sudah bocor infonya sehingga mereka (penambang ilegal,red) telah menghentikan kegiatannya. Jangan lagi ada aktivitas pertambangan ilegal, apabila ditemukan maka akan dilakukan penindakan sesuai undang-undang mineral dan batubara,” jelas Rico Setiawan
Kapolres menambahkan saat ini sesuai amar putusan dalam perkara No.40/6/2019/PTUN.KD Tanggal 4 Maret 2020 tentang pengaktifkan IUP PT Kasmar Tiar Raya No.540/141 Tahun 2011. Yang artinya tidak boleh ada orang atau kelompok yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP PT KTR yang luasnya 955 hektar, tanpa seizin dari manajemen PT KTR.
” Kami telah memberikan peringatan keras pada para pelaku penambang ilegal (Peti) agar tidak lagi melakukan kegiatan. Termasuk semua alat yang berada diwilaya IUP PT KTR harus keluar atau wilayah IUP ini harus dikosongkan,” tutur Kapolres.
Turut hadir dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Kolut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Wayan Riko Setiawan SIk MH, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kasat Intel dan Kapolsek Batu Putih yang melibatkan 30 personil kepolisian.
Laporan : Musriadi