Kades Pitulua Batalkan SKP Lahan di Labuandala

Nasionalinfo.Com, Lasusua – Polemik lahan yang di persoalkan sekelompok warga yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( KHPT ) di Dusun Labuandala Desa Pitulua semakin berbuntut panjang. Akbar Hamzah selaku Kepala Desa Pitulua bakal membatalkan SKP lahan di Labuandala.

Kepala Desa Pitulua Akbar  Hamzah melalui press releasenya yang dikirim keredaksi nasionalinfo.Com, Kamis 18/2/2021 menegaskan bahwa Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang ditetapkan oleh Pemerintah sejak tahun 1991 tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menguasai atau memiliki lahan tersebut tanpa izin dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang.

“Saya pertegas, tidak ada sengketa atau perselisihan lahan dilabuandalam. Yang terjadi adalah hanya pengklaiman atau penyerobotan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak memiliki legalitas”, tulis Kades Pitulua Akbar Hamzah melalui pres releasenya.

Lanjut Akbar Hamzah dalam pres releasenya menjelaskan, bahwa terkait adanya Surat Keterangan Pengolahan Lahan (SKPL) yang  diterbitkan tahun 2017,  tidaklah tumpang tindih dengan lokasi yang dikelola oleh masyarakat pitulua dan dipertegas lagi bahwa itu bukan SKT (Surat Kepemilikan Tanah).

“ SKPL tidak berlaku apabila Lahan tersebut tidak dikelolah lagi dan SKPL tidak dibenarkan untuk diperjual belikan atau di ambil sebagai jaminan dalam bentuk apapun,” jelas Akbar.

Dikatakannya, dengan adanya laporan yang di terimanya dari beberapa warga bahwa saudara HAMKA telah menggadai dan memperjual belikan lokasi yang telah ditanda tangani SKPLnya kebeberapa orang dan sangat meresahkan masyarakat desa pitulua, dirinya terpaksa mengambil tindakan untuk melakukan pencabutan atau pembatalan SKPL tersebut dengan dasar musyawarah Desa.

” Soal adanya tudingan pemberitaan tentang adanya kehadiran oknum perwira Polisi dan TNI AL,  saya tegaskan bahwa mereka datang ke Pitulua bukan membawa Institusinya, tapi karena mereka adalah orang asli Pitulua yang terpanggil Karena munculnya sekelompok warga yang secara tiba – tiba mengklaim dengan seenaknya lahan di Labuandalam sehingga sebagian besar warga pitulua di buat resah,” terangnya.

Menurut Akbar, sejak tahun 1960 – an orang tua Akbar Hamza selaku Kades, sudah menjabat sebagai Kepala Desa dan pada saat itu Labuandalam belum merupakan kawasan Hutan Negara.

“ Dulunya banyak masyarakat yang meminta izin kepada orang tua saya untuk tinggal dan menggarap serta mengelola lahan menjadi perkebunan warga”, ungkapnya.

Berdasarkan Peta Indikatif dan Area Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi IV (Lampiran Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ri nomor: SK-6394/MENLHK-PKTL/REN/PLA-0/7/2019 (Tanggal 23 Juli 2019) Sebagian Wilayah Tanjung Labuandalam masuk dalam PIAPS.

“Perlu saya jelaskan bahwa Perhutanan Sosial Merupakan Hutan Negara Yang telah diturunkan statusnya menjadi hutan sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Desa, dan bukan Perorangan tapi seluruh masyarakat Desa. Dalam waktu singkat ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Kelompok Pengelola Perhutanan tersebut demi kesejahteraan masyarakat Desa Pitulua yang baru-baru ini terkena dampak bencana alam, meski apapun resikonya,” tutup Kades Pitulua Akbar Hamzah dalam pres releasenya.

Laporan : Redaksi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *