Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara, menjatuhkan vonis bebas terhadap Dakirwan Kepala Desa (kades) patikala kecamatan Tolala atas dugaan penggunaan ijazah palsu paket B saat pencalonan kades pada pilkades serentak 2019 lalu.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim saat agenda sidang pembacaan putusan yang di gelar di pengadilan negeri (PN) lasusua dan terdakwa dinyatakan bebas dari segala hukum yang menyeretnya ke meja hijau tersebut.
Juru bicara (Jubir)Pengadilan Negeri (PN )Lasusua Kolaka Utara,Anjar Kumboro, menjelaskan perkara kasus ijazah palsu tersebut pihaknya telah beberapa kali menggelar agenda persidangan terhadap terdakwa, atas nama dakirwan, dimana pembacaan dakwaan tersebut dimulai kamis (4/6/2020) lalu hingga lanjut ke pembuktian dan hingga tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang pembacaan putusan pihaknya memberikan waktu kepada JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan alat bukti setelah kedua belah pihak melakukan pembuktian maka pihaknya menilai JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya tersebut sementara PH menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
“Jadi hari ini agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dakirwan, yang mana putusannya penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga majelis hakim memberikan putusan bebas,namun perkara tersebut belum inkrah atau memiliki hukum tetap sebab masih ada upaya hukum yang di berikan masing-masing kedua belah pihak,” kata Anjar Kumboro, Senin (10/8/2020).
Dikatakannya, saat persidangan tuntutan JPU menuntut terdakwa dua tahun kurungan penjara dan denda Rp50juta jika tidak di bayar denda tersebut di ganti pidana kurungan selama 6 bulan sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 69 ayat 1 dan subsidernya pasal 69 ayat 2. Namun setalah diagendakan sidang pembacaan tuntutan tersebut PH terdakwa mengajukan pembelaan tertulis.
ia menambahkan, pihaknya telah berikan hak yang sama dari kedua belah pihak terhadap perkara tersebut untuk menghadirkan bukti pendukung seperti surat, saksi kunci atau ahli namun saat itu PH terdakwa mengajukan ahli hukum pidana sementara JPU juga mengadirkan saksi tambahan.
“Dasar pemeriksaan persidangan itu dakwaan penunutut umum perlihatkan bukti-bukti yang di ajukan namun belum dapat memberikan kayakinan kepada hakim kalau terdakwa bersalah sementara ijazah tersebut apakah palsu atau tidak, itu tidak terbukti,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Wawan membenarkan pihaknya mengikuti semua proses tahapan persidangan tersebut dan akhirnya klien di nyatakan tidak bersalah dalam perkarah tersebut.
“Putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan jadi pihak yang terkait dalam perkata ini untuk menghormati proses hukumnya,” terangnya
Di tempat yang terpisah, Kajari Kolaka Utara, Teguh Imanto, menjelaskan pada awak media, bahwa adanya putusan yang tidak memuaskan pihak penuntut umum, maka pihaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan didasari memori kasasi, karena fakta hukum tidak sesuai dan majelis hakim, sebab adanya hal-hal yang tidak diterapkan dalam mengadili perkara tersebut sehingga Vonis bebas yang di berikan terdakwa.
“Langkah yang saya ambil akan melakukan upaya hukum kasasi tapi tetap melihat apakah putusan itu on sela artinya perbuatan ada tapi bukan merupakan tindak pidana atau bebas murni, kalau bebas murni berarti ada unsur pasal yang tidak terbukti,” pungkasnya
Laporan : Musriadi