Disnakertrans Kolut Himbau Para Pemegang Kartu TPK Lapor Status Pekerjaannya

Nasionalinfo.Com, Kolaka Utara – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menghimbau agar warga yang membuat Kartu AK 1 atau Kartu Putih Tanda Pencari Kerja (TPK) untuk melaporkan status pekerjaannya.

Berdasarkan data yang di miliki Disnakertrans Kolut, ratusan warga Kolut telah membuat kartu AK 1 namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan status pekerjaanya sesuai masa berlaku kartu tersebut per enam bulan sekali.

Kepala Dinas Disnakertrans Kolaka Utara, Yasir Sabara mengatakan pada media ini, bahwa berdasarkan data pihaknya mencatat ada ratusan hingga ribuan pencari kerja dalam setiap tahunnya yang telah membuat AK1 tersebut namun yang melaporkan penetapan pencaker sangat sedikit di bandingkan jumlah penerbitan kartu putih tersebut.

” Tujuan pelaporan melalui Disnakertrans guna mengetahui jumlah pasti para pencari kerja di kolaka utara, apakah masih berstatus belum bekerja atau sudah bekerja. Karena berdasarkan aturan dan ketentuan, pencari kerja yang telah mengajukan permohonan kartu tersebut wajib melaporkan perkembangannya setiap Enam bulan sekali sesuai masa berlaku kartu AK1,Para pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan harus melaporkan ke kami terkait status pekerjaannya. Sehingga, kita bisa mengetahui berapa jumlah pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan, ” kata Yasir, Selasa, 8/9/2020.

Lanjut, berdasarkan data bidang penempatan dan produktifitas tenaga kerja yang mengurus kartu AK1 di kolaka utara, sejak tahun 2017 lalu sekitar 164 orang, 2018 sebanyak 341 orang, sedang tahun 2019 meningkat 1035 orang yang tergabung baik laki-laki dan perempuan.

“Data 2019 lalu terhitung sejak januari sampai desember sebanyak 1035 orang namun pencari kerja yang melaporkan sesuai ketentuan hanya 23 orang, begitupun agustus 2020 hanya 11 orang dari 413 orang yang telah mengurus kartu tersebut, dengan adanya pelaporan penetapan pencari kerja itu sangat penting sebab pihaknya akan melakukan penginputan sebagai parameter seberapa tinggi tingkat pengangguran di wilayah Kolaka Utara.” beber Yasir.

Olehnya itu, mantan kabag pembangunan pemda kolaka utara ini mengimbau kepada warga Kolaka utara, agar pemohon kartu untuk lebih tertib memberikan laporan perkembangan melalui SMS, sesuai format yang telah di sampaikan sebelumnya dengan mengisi nama lengkap, NIk KTP, Ijazah terakhir, jenis pekerjaan dan nama perusahaan yang di tempatkan.

“Sudah banyak yang kerja tapi tidak melapor jadi kita minta kesadaran dan kerja samanya yang baik untuk segera melaporkan penempatan kerjanya melalui nomor operator bidang penempatan tenaga kerja SMS, 081354 360 201”,tutup Yasir Sabara.

 

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *