Nasionalinfo.Com, Kolaka – Tak terima lahan perkebunannya di serobot yang terletak di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, seorang pengacara mengadukan warga Desa Popalia inisial T, L dan D di Polres Kolaka, Selasa 10/12/19.
Ketiga Terduga penyerobotan lahan tersebut dilaporkan, berawal dari adanya laporan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut bahwasanya lahan tersebut telah digusur oleh suruhan T, L dan D dengan menggunakan alat berat, sehingga menyebabkan lenyapnya beberapa tanaman didalamnya diantaranya tanaman jambu mente dan pohon gamal.
Saat di temui di Mapolres kolaka advokat Al Imran La Aci mengatakan apa yang dilakukan T, L dan D adalah nyata perbuatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana sehingga dilaporkan ke Polres Kolaka.
” saya melaporkan hal ini, lahan saya ini adalah lahan bersertifikat sejak tahun 1992 silam apapun jenis kegiatan didalamnya harus melalui persetujuan dan pengetahuan saya sebagai pemilik lahan “, Paparnya
Saya berharap pihak penyidik polres Kolaka segera menindaklanjuti laporan ini, karna terkait hal ini kami juga sudah melakukan penyuratan kepada DPRD, Bupati dan BPN serta kepolisian Polres Kolaka untuk melakukan hearing dengar pendapat terkait adanya kejadian ini.
” Kami harap penyidik segera menindaklanjuti Laporan ini, jangan sampai terjadi tindakan yang kita tidak inginkan. Kami juga sudah melayangkan surat ke DPRD, Bupati dan BPN untuk melakukan Hearing “, Harap Al Imran selaku kuasa hukum.
Menurut Al Imran, T merupakan koordinator yang diduga menjadi pelopor penyerobotan Lahan, pasalnya saat di temui di lokasi penyerobotan mereka menilai jika lokasi tersebut merupakan tanah adat diperuntukkan untuk masyarakat.
” Kami tidak takut, karena ini adalah lahan tanah adat “, ucap Al Imran menirukan ucapan T saat di lokasi penyerobotan.
Hingga berita ini ditayangkan terduga penyerobotan lahan belum bisa di konfirmasi.
Laporan : Tim