Nasionalinfo.Com, Kolaka – Dugaan Korupsi pada Proyek pembangunan breakwater atau pemecah ombak di pantai Mandra depan rumah adat Mekongga Kabupaten Kolaka tengah di dalami Kejaksaan Negeri Kolaka.
Proyek pemecah ombak tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka sebesar 2,4 Milliar pada tahun 2023.
Di hadapan Kajari dan kasat intel, Ketua Umum FKMI Muh. Fiqry Haikal mengungkapkan beberapa fakta yang di temukan saat melakukan investigasi terkait proyek Pemecah Ombak yang menggunakan uang negara sebesar 2,4 Milliar pada tahun Anggaran 2023.
” Dari hasil kajian kami banyak kejanggalan terkait proyek pemecah ombak yang berasa di depan rumah adat Mekongga, yang pertama terkait kondisi beton pemecah ombak dengan tingkat kekerasan K275 namun setelah kami cek dengan menggunakan alat tingkat kekerasannya tidak sampai 275,” ungkap Fiqry.
Fiqry menuturkan, selain kekuatan beton, baku mutunya juga tidak sesuai spesifikasi teknis, penyusunan beton pemecah ombak juga terkesan amburadul.
” Secara kasat mata jika di lihat proyek ini amburadul dan tidak sesuai spesifikasi teknis,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa dari hasil Pemeriksaan BPK pemenang tender proyek pemecah ombak sempat mengembalikan uang sekitar 7 jutaan.
” Hasil temuan BPK ada kerugian, pemenang tender sudah mengembalikan sekitar 7 jutaan,” imbuhnya.
Menanggapi perihal tersebut Kajari Kolaka, Hj. Herlina Rauf, SH. MH dihadapan para mahasiswa dengan tegas menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait proyek pemecah ombak tersebut.
” Atas informasi dan laporan yang adik adik telah sampaikan, maka kami akan melakukan telaa apakah proyek tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” ucap Herlina Rauf. Selasa, 2/7/2024.
Kata Herlina, Terkait adanya indikasi korupsi atau tidak kita akan lihat RABnya dulu dan mengecek spesifikasi bahan mutu kekerasan beton yang di gunakan.
” Semuanya kita akan cek dulu, untuk itu mari kita kawal bersama – sama. Pintu kejaksaan akan selalu terbuka buat adek adek dan masyarakat Kolaka yang akan mengadukan adanya tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur,” pungkasnya.
Laporan : AO