Dalami Dugaan Korupsi TPU, Kejari Kolaka Utara Terbitkan Sprinlid 

Nasionalinfo.com, Lasusua – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Korps Adhyaksa itu mencium adanya aroma korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kolaka Utara di tahun 2018 dan 2019 lalu sehingga di keluarkan Sprinlid bernomor – 128/p.3.16/fd.2/03/2020) pada tanggal (11/3/2020) lalu.

Kajari Kolaka Utara, Teguh Imanto,SH saat di temui di ruangan kerjanya menjelaskan dinas perumahan kolaka Utara telah menggelotorkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 350 juta per hektar di tahun 2018 dan 2019 dengan luas dua hektar lokasi TPU tersebut namun tidak sesuai perencanaan di lapangan.

Kejari Lasusua sudah memeriksa dan memintai keterangan enam orang saksi kunci namun pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.

” Saat ini perkara sudah di proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, namun dari hasil penyelidikan sementara pembebasan Lahan tanah itu ada dugaan mark-up makanya kita tingkatkan kepenyelidikan guna mengungkap siapa pelakunya,” Kata Teguh. Senin, 30/03/2020.

Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap keliru penempatkan lokasi TPU di desa pitulua dengan anggaran perhekar Rp 350 juta. itu dianggap sangat mahal untuk lokasi tersebut kerena berada diatas perbukitan batu yang tidak layak di jadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

” Waktu saya cek lokasinya itu gunung batu, di sebelahnya juga rawa-rawa nah lokasi itu mau jadi tempat pemakaman,” ujarnya.

Olehnya itu, kajari berjanji akan menuntaskan kasus tersebut meski saat ini fokus untuk kelengkapan berkas karena pihaknya masih membatasi tatap kontak dengan pihak luar selama adanya wabah virus corona(Covid-19)

“Adanya virus corona ini yang membatasi kita tatap muka dengan saksi tapi kelengkapan administrasi untuk perkara itu tetap kita lanjutkan,” bebernya.

Diketahui, proses pembelian lahan TPU tersebut melibatkan Kades Watuliu, Kecamatan Lasusua, Sunardi sebagai pemilik lahan. Awalnya lahan TPU tersebut merupakan milik salah satu warga Desa Pitulua kecamatan Lasusua Kolaka Utara, yang dibeli oleh Sunardi Kades Watuliu dengan harga kurang lebih Rp 70 juta. Pada tahun 2018, dan 2019. Kemudian Pemda Kolaka utara membeli lahan tersebut seharga Rp700 juta.

Laporan : Musriadi

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *