NASIONALINFO.COM – BONE | Sat Reskrim polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bone IPDA Muh.Riad S.sos melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
SE 14 Tahun di jemput oleh IY 18 Tahun di Lapangan merdeka Watampone dengan maksud untuk di bawa pergi jalan-jalan namun korban di bawa di sebuah rumah gubuk di lokasi tambak di jalan Bhayangkara dalam Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dimana sudah ada RW yang tak lain adalah ayah IY , RW dan ketiga orang temannya menunggu kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri secara bergantian , akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Seperti yang dilansir dari media online cakrawalainfo.com bahwa, Kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf membenarkan kejadian ini yang di lakukan RW berteman Minggu 06/12/2020 pukul 13.00 Wita Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang dan Tiga orang pelaku sudah diamankan Dua orang masih dalam pengejaran ungkap AKP Ardy Yusuf.
Pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan cara mengajak korban untuk melakukan huby layaknya suami istri di bak sampah tepatnya di dekat pintu air sungai coppo meru Kelurahan Watampone, pelaku membuka celana korban dan memasukkan alat vitalnya di kelamin korban , setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak rp.50.000 dan menyuruhnya untuk pulang.
Sebelumnya pelaku juga pernah berhubungan badan terhadap korban pada bulan Mei di tempat yang sama .
Sudah Tiga pelaku yang diamankan dan di bawah ke Mapolres Bone yaitu RW 48 Tahun , NS 15 Tahun, FI 16 tahun dan Dua orang pelaku masih dalam pengejaran IY 18 Tahun, IO 17 Tahun, ungkap kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf.
Editor: Erank