NASIONALINFO.COM – BONE | HR , 20 Tahun, Seorang nelayan warga Pomala Kabupaten Kolaka dan SS 21 Tahun IRT Warga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara diamankan sat Reskrim polres Bone bersama unit Resmob polres Kolaka Polda Sulawesi Tenggara karena diduga melakukan tindak pidana perzinahan.
Seperti yang di kutip dari laman cakrawalainfo.com bahwa, Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH. mengatakan, RH 29 Tahun Warga Kabupaten Kolaka melaporkan HR dan Istrinya SS karena telah membawa lari istrinya Kabupaten Bone, pada hari Rabu 12/05/2021 lalu .
Kedua pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan di Kampung Bajo Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Minggu 04/07/2021 pukul 22.00 WITA .
Terduga pelaku mengakui bawha betul dirinya telah melakukan perzinahan dengan pelaku kawin bersama istri pelapor yang masih berstatus istri pelapor selanjutnya terduga pelaku lari Ke Kabupaten Bone .
Selanjutnya pelaku diamankan dan di titipkan di polres Bone dan selanjutnya menunggu dari pihak unit Resmob polres Kolaka Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut terang paur Humas polres Bone.
(Red)