Bantuan Sosial di Jeneponto: Ketika Negara Hadir, Tetapi Salah Sasaran
Oleh: YUDISTIRA
Bantuan sosial seharusnya menjadi wajah paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat miskin dan rentan. Ia dirancang sebagai jaring pengaman sosial, bukan sekadar program seremonial atau kewajiban administratif. Namun, realitas penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Jeneponto menunjukkan adanya persoalan mendasar yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi: bantuan yang tidak tepat sasaran.
Sebagai tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, saya menilai ketidaktepatan sasaran bantuan sosial bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan lemahnya tata kelola kebijakan publik. Di lapangan, masyarakat menyaksikan sendiri bagaimana sebagian warga yang secara ekonomi relatif mapan masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara keluarga miskin justru terabaikan. Kondisi ini mencederai rasa keadilan dan memicu kekecewaan publik yang semakin meluas.
Masalah utama terletak pada pendataan yang tidak akurat dan tidak responsif terhadap perubahan sosial. Data penerima bantuan yang tidak diperbarui secara berkala menyebabkan kebijakan berjalan dengan “mata tertutup”. Ketika data menjadi usang, bantuan sosial kehilangan arah dan gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat. Dalam konteks ini, penggunaan data lama tanpa verifikasi lapangan yang memadai merupakan bentuk pembiaran terhadap kesalahan yang berulang.
Lebih jauh, lemahnya verifikasi dan pengawasan membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Penetapan penerima bantuan yang dipengaruhi oleh kedekatan personal, tekanan sosial, atau kepentingan tertentu, meskipun tidak selalu tampak di permukaan, menjadi isu yang terus diperbincangkan di tengah masyarakat. Jika negara tidak mampu memastikan objektivitas dalam program sosial, maka kepercayaan publik akan terus terkikis.
Ketidaktepatan sasaran bantuan sosial juga berdampak serius pada efektivitas anggaran negara. Dana publik yang seharusnya difokuskan untuk pengentasan kemiskinan justru berpotensi terbuang sia-sia. Lebih dari itu, kegagalan ini menciptakan ilusi keberhasilan program, sementara masalah kemiskinan struktural tetap bertahan di akar rumput.
Pemerintah daerah tidak bisa terus berlindung di balik alasan keterbatasan teknis atau prosedural. Diperlukan keberanian politik dan komitmen moral untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Pembaruan data harus dilakukan secara rutin dan terbuka, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta mekanisme pengawasan independen. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan dalam pengelolaan bantuan sosial.
Di sisi lain, bantuan sosial tidak boleh berhenti pada pendekatan konsumtif yang bersifat sementara. Ketergantungan pada bantuan tanpa strategi pemberdayaan hanya akan memperpanjang masalah. Program sosial harus diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan, penguatan sektor pertanian dan UMKM, serta akses yang lebih adil terhadap sumber daya produktif.
Bantuan sosial yang tepat sasaran adalah ukuran keberpihakan negara kepada rakyatnya. Jika persoalan ini terus diabaikan, maka bantuan sosial tidak lagi menjadi solusi, melainkan bagian dari masalah itu sendiri. Kabupaten Jeneponto membutuhkan perubahan nyata, bukan sekadar laporan administratif yang terlihat rapi di atas kertas, tetapi rapuh dalam kenyataan.
Sebagai bagian dari masyarakat, saya berharap kritik ini dibaca sebagai dorongan untuk memperbaiki, bukan sekadar menyalahkan. Negara harus hadir secara adil, dan keadilan itu dimulai dari memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.











