Nasionalinfo.Com, Kolaka – DA ( 45 ) warga Kelurahan Lalomba Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri akhirnya terancam kurungan 15 Tahun Penjara.
Di hadapan penyidik DA ( 45 ) mengakui aksi bejatnya di lakukan sebanyak 3 kali, sedangkan dari hasil pemeriksaan korban SA ( 10 ) justru mengakui jika aksi bejat ayahnya sudah sering di lakukan.
Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim AKP Jupen Simanjuntak dalam keterangan press releasenya menuturkan bahwa tersangka DA ( 45 ) di tangkap atas Laporan Ibu Korban ( istri tersangka, red ) yang melaporkan suaminya atas dugaan kasus Asusila terhadap anaknya sendiri.
” DA ( 45 ) yang berprofesi sebagai tukang ojek di tangkap saat mangkal di Pasar Raya Mekongga. Saat di tangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan,” ucap Jupen Simanjuntak. Senin, 19/10/2020.
Menurut Kasat Reskrim, Motif pelaku tega tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena istrinya enggan untuk melakukan hubungan intim.
” Dari keterangan pelaku motifnya dia tega menyetubuhi anaknya sendiri karena istrinya tidak mau melakukan hubungan hubungan intim,” ungkap Kasat Reskrim Akp Jupen Simanjuntak
Lanjut, saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Kolaka beserta alat bukti pakaian yang di gunakan korban dan terduga pelaku.
” Terduga di kenakan perubahan Undang – undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Tutup Kasat Reskrim AKP Jupen Simanjuntak.
Laporan : AO