Nasionalinfo.Com, Lasusua – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kolaka Raya yang meliputi wilayah kerja Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur menyoroti sejumlah perusahaan tambang yang ada di Kolaka Utara. Pasalnya, dari 28 perseroan yang ada, hanya satu yang memenuhi kewajibannya mendaftarkan pekerjanya sebagaimana amanat Undang-undang (UU) nomor 24/ 2011.
Hal ini diungkapkan Kepala BP Jamsostek Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari pada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Utara Nomor 24 Tahun 2019 di aula Kantor Bupati, Rabu 11/3/2020.
Hal ini membuat Bachtiar mencolek Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat guna bersama menekan perusahaan terkait.
“Kami bekerjasama dengan DPM-PTSP agar perusahaan yang baru mengurus izin maupun yang melakukan perpanjangan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Bachtiar.
Menurut Bachtiar, Sesuai data pihak DPN-PTSP, jumlah perusahaan di Kolaka Utara saat ini yang memiliki IUP per Januari 2020 sebanyak 28 perseroan. Hanya satu diantaranya yang ia lupa namanya terdaftar di BP Jamsostek. Jika himbauannya diabaikan, Bachtiar menegaskan bakal mengambil langka hukum dengan menggandeng pihak kejaksaan.
” saat ini kita mulai mensosialisasikannya ke lingkup pemerintah terkait semisal Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait proyek-proyek jasa konstruksi termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyangkut di desa-desa. Dari segi manfaat jaminan tentunya PB Jamsostek tidak melihat dari jenis kematiannya sendiri. “Bunuh diri pun akan disantuni sepanjang bersangkutan terdaftar sebagai peserta,” katanya.
Lanjut, Sesuai besaran santunan itu saat ini meningkat dari 24 juta menjadi 42 juta. Begitu juga dengan peserta yang berstatus mahasiswa dan memiliki dua anak akan dibiayai pendidikannya hingga sarjana. Kalau sebelumnya hanya ditanggung satu anak saja maka saat ini hingga dua anak.
Adapun iurannya perbulan juga sesuai tingkatan. Untuk kategori formal semisal perusahaan rata-rata Rp. 100 ribu dan informal semisal pedagang atau kata lain menghasilkan uang sendiri sebesar Rp. 16.800.
” Kedepan di Kolaka Utara kami berharap cakupannya meluas ke semua badan usaha termasuk di penyelenggara negara mulai dari tenaga honorer,” pungkasnya.
Laporan : Musriadi