Wartawan Dilarang Meliput RDP Soal PT SARI, Pihak Sekretariat DPRD Koltim dinilai Langgar UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers

NASIONALINFO.COM – KOLTIM: Sejumlah wartawan dilarang meliput saat kegiatan RDP soal PT. SARI yang bersengketa dengan masyarakat tinondo, di gedung DPRD kab. Kolaka timur Kamis (06/02/2020)

“Kami dengan niat mau liputan tentang PT. SARI yang bersengketa, Tapi ada upaya kita untuk di halang-halangi ,” kata Rahim, wartawan media nasionalinfo.com.

Ia menuturkan bahwa, ada dari pihak sekretariat DPRD diperintahkan oleh pimpinan untuk melarang awak media meliput tentang Sengketa PT. SARI.

Rahim menyayangkan atas kejadian ini, dia mengatakan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jadi menghalagi atau menghambat pekerjaan pers itu melanggar perundang-undangan, ujarnya

Buser kriminal.com biro Koltim, Alimran ikut menyesalkan kejadian yang terjadi.

” kenapa bisa terjadi seperti itu media dilarang untuk masuk dalam liputan, sedangkan pers punya kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang hingga punya hak untuk melakukan liputan,” ungkap Alimran.

Senada dengan Media KPK, Marjunus pun sangat menyayangkan kejadian tersebut, wartawan di larang masuk untuk melakukan peliputan dalam kegiatan RDP terkait persoalan sawit di rawa tinondo, itu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekretariat DPRD Koltim. Ujarnya

Ditemui dan dikonfirmasi saat Break, Ketua DPRD mengatakan bahwa dirinya tidak tahu persoalan larangan tersebut, dan ia mempersilahkan wartawan untuk masuk di season pertama setelah break, hanya saja media jangan dulu mengambil gambar

“silahkan saja masuk tapi tidak untuk mengambil gambar dulu”, dirinya juga minta maaf agar media tidak tersinggung.

Laporan: TIM

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *