Nasionalinfo.Com, Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus bergerak cepat dan menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, Tim Penyidik Kejari Kolaka tengah membongkar dugaan korupsi pada kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Tidak main-main, dalam proses penyidikan yang berlangsung secara maraton ini, korps adhyaksa tersebut telah memeriksa ratusan orang saksi demi mengumpulkan fakta hukum yang utuh.
“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang, yang terdiri atas 111 orang saksi dan 1 orang ahli,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., dalam siaran pers resmi Nomor: PR – 05/P.3.12/Kph.3/07/2026 yang dirilis Selasa (14/7/2026).
Saksi Lintas Sektoral dan Penggeledahan di Dua Kota
Bustanil menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur kelembagaan. Mulai dari anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang/jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian terkait program PSR tersebut.
Selain memeriksa ratusan saksi, bergerak demi mengamankan barang bukti, Tim Penyidik Kejari Kolaka juga telah menggeledah dua lokasi strategis di dua kota berbeda, yaitu:
-
18 Juni 2026: Penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Jl. Badawi, Balandete.
-
26 Juni 2026: Penggeledahan di sebuah rumah/kantor di Kompleks Citraland Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti yang diduga kuat berkaitan erat dengan praktik culas dalam proyek peremajaan sawit ini.
Hitung Kerugian Negara, Kejari Minta Warga Kawal Kasus
Saat ini, Kejari Kolaka tengah berkoordinasi secara intensif dengan ahli dan instansi berwenang untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Warga pun diminta untuk ikut mengawal kasus ini dengan tetap menghormati proses hukum.
“Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tutup Bustanil Arifin.
Langkah berani Kejari Kolaka ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara, sekaligus memastikan program strategis nasional seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak menjadi ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.















