Nasionalinfo.Com, Kolaka – Praktik ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan subkontraktor tambang kembali menjadi sorotan. PT Kartika Cipta Indonesia, diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) melakukan penelusuran dan menerima laporan dari sejumlah pekerja. Dalam temuan tersebut, perusahaan diduga membebankan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) kepada karyawan, serta melakukan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) secara sepihak.
Penanggung jawab FIM Sultra, Andi Rifal Adriansyah, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PPh 23 itu bukan untuk karyawan. Yang seharusnya dikenakan kepada pekerja adalah PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini jelas keliru dan merugikan pekerja. Ditambah lagi dengan pemotongan THR, ini sudah masuk kategori pelanggaran hak normatif buruh,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh 23 dikenakan atas penghasilan tertentu seperti jasa, dividen, dan royalti, bukan terhadap gaji atau upah karyawan. Sementara itu, penghasilan pekerja diatur dalam skema PPh 21.
Di sisi lain, pemotongan THR dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
FIM Sultra menilai praktik tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan, serta berpotensi merugikan pekerja secara sistematis.
FIM Sultra mendesak Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Higga berita ini ditayangkan managemen PT. Kartika Cipta Indonesai belum dapat di hubungi media ini terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Laporan : Tim









