USN Kolaka Lindungi Seluruh Pegawai Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Nasionalinfo.Com, Kolaka – Sebanyak 551 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, Pegawai Tetap dan Pegawai Kontrak termasuk Dosen dan Tenaga Kependidikan didaftarkan dalam program perlindungan BP Jamsostek. Adapun program  perlindungan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi prioritas USN Kolaka untuk seluruh pegawainya.

“ Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai lingkup Universitas Sembilanbelas November Kolaka baik pegawai Negeri Sipil, Pegawai dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tetap dan pegawai Kontrak, USN Kolaka melakukan kerja sama dengan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka”, kata Kepala Subbagian Kepegawaian USN Kolaka, Helmy ZA S.Sos.

Helmy juga menambahkan,  pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah wujud tanggung jawab USN Kolaka dalam memberikan perlindungan sosial sepenuhnya kepada seluruh pegawai USN Kolaka.

Penyerahan Sertifikat dan Kartu Kepesertaan BPJamsostek diserahkan langsung kepada USN Kolaka yang diwakili oleh Ibu Helmy selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ibu Drg. Asma, M. Kes selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

“USN Kolaka mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka atas antusias dan telah membantu dalam pengurusan jamian sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai USN Kolaka.  Kedepannya, semoga dapat kami tingkatkan dengan jaminan sosial lainnya yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.” tambah Helmy.

Kepala BP Jamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari, mengapresiasi perhatian USN Kolaka pada seluruh pegawainya.

“Kami mengapresiasi atas perhatian USN Kolaka yang peduli terhadap seluruh pegawainya. Dengan perlindungan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja lebih tenang  dan produktif karena sudah terlindungi oleh BP Jamsostek,” tutur Bachtiar, Rabu, (20/1/2021)

Bachtiar menambahkan, apabila terjadi kecelakaan kerja seperti kecelakaan pada saat pegawai berangkat kerja atau pulang dari bekerja, BP Jamsostek akan menanggung seluruh biaya pengobatannya. Kemudian, apabila ada pegawai yang meninggal dunia, maka santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris pegawai tersebut.

“Kami berharap kerjasama yang baik akan terus terjalin dengan USN Kolaka, dan apa yang dilakukan USN Kolaka bisa menjadi contoh dan diikuti oleh lembaga pendidikan lainnya,” tutup Bachtiar.

Laporan : AO

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *